Hong Kong Tangkap Pemimpin Senior Gereja Katolik Kardinal Joseph Zen

12 Mei 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kardinal Joseph Zen, mantan Uskup Hong Kong. Foto: Anthony Wallace/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Kardinal Joseph Zen, mantan Uskup Hong Kong. Foto: Anthony Wallace/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aparat keamanan Hong Kong menangkap salah satu pemimpin paling senior Gereja Katolik di wilayahnya pada Rabu (11/5/2022). Kardinal Joseph Zen ditangkap karena dugaan pelanggaran aturan keamanan nasional.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan pihak kepolisian, Kardinal Joseph Zen merupakan satu dari empat orang yang ditahan pada Rabu kemarin. Mereka diduga terlibat dengan organisasi yang membantu keuangan pengunjuk rasa untuk melawan pemerintah.
Selain Kardinal Zen, otoritas Hong Kong juga menangkap penyanyi dan aktor Cantopop Denise Ho, mantan legislator Margaret Ng, dan akademisi Dr Hui Po Keung. Seluruh orang itu juga dituduh bersekongkol dengan kekuatan asing.
Kardinal Joseph Zen. Foto: Isaac Lawrence/AFP
Mereka diyakini telah dikaitkan dengan organisasi yang membantu unjuk rasa pro-demokrasi 2019. Bantuan organisasi berupa membayar biaya hukum dan medis para pengunjuk rasa.
Jika keempat orang ini terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal yaitu penjara seumur hidup.
Tokoh Agama dan Penentang China
Kardinal Zen sendiri dikenal sebagai sosok yang sangat dihormati di Hong Kong. Pria ini melarikan diri dari Shanghai China ke Hong Kong setelah komunis mengambil alih China 70 tahun yang lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah berada di Hong Kong, Zen menjadi kritikus pemerintahan Beijing dan banyak menyuarakan nilai-nilai demokrasi di Hong Kong.
Penangkapan Zen mengundang perhatian dari Vatikan. Juru bicara Vatikan Matteo Bruni dalam sebuah pernyataan mengatakan, Pemerintah Vatikan prihatin dengan penangkapan tersebut
Zen juga korban terbaru dari UU Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh China di Hong Kong pada 2020 lalu.
Undang-undang itu pada dasarnya melarang penghasutan, separatisme dan pengkhianatan. Lahirnya UU ini memudahkan pihak berwenang menindak dan menghukum pengunjuk rasa pro-demokrasi.
Diberlakukan UU Keamanan Nasional diprotes keras warga Hong Kong. Sebab, UU ini dianggap melunturkan demokrasi di Hong Kong di bawah formula satu negara dua sistem.
Penulis: Sekar Ayu.