Honor PPS Pemilu 2024 di Desa Pasir Jambu Bogor Belum Dibayar, Ini Kata KPU

7 Mei 2024 12:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS melakukan simulasi, Senin (18/12/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS melakukan simulasi, Senin (18/12/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zainal Abidin, Ketua PPS Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, mengeluhkan honornya belum dibayar.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah sabar dari sebelum Lebaran, pas mau Lebaran, sampai sekarang sudah hampir satu bulan setelah Lebaran, masih belum ada tanda-tanda pencairan honor juga," ujar Zainal, Selasa (7/5).
Zainal mengakui pihaknya memang baru menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan (LPJ) ke KPU pada Jumat (3/5).

Penjelasan KPU Kabupaten Bogor

Sekretaris KPU Kabupaten Bogor, Azhar Hidayatullah, mengatakan pencairan honor PPS tersebut sedang dalam proses. "Baru diproses hari ini, karena Jumat baru antar LPJ," katanya, Selasa (7/5).
Kata dia, KPU dalam pencarian honor mengacu pada SK Nomor 53 Tahun 2023. Isinya:
KPU Kabupaten/Kota akan melakukan pemblokiran rekening honorarium badan Adhoc penyelenggara pemilu di dalam negeri pada bulan berikutnya apabila terjadi keterlambatan dalam penyampaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) dan bukti pertanggungjawaban pengguna dana di tingkat panitia pemilihan kecamatan maupun panitia pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa yang sedang dilakukan asistensi dan pembinaan, kan harus diverifikasi dulu kelengkapannya. Kalau sudah lengkap baru diproses," kata Azhar.