Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Hotel yang Disediakan Pemerintah Bisa Rawat 14 Ribu Pasien Corona Gejala Ringan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyediakan sarana fasilitas hotel untuk pasien corona melakukan isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
Fasilitas ini diberikan untuk pasien COVID-19 tanpa gejala; gejala ringan; dan juga untuk tenaga kesehatan.
Menparekraf Wishnutama mengatakan fasilitas ini disediakan untuk 14 ribu pasien. Pertama-tama, fasilitas hotel ini terlebih dahulu akan dibuka di 5 provinsi, yakni Jakarta, Bali, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.
"Jumlah fasilitas yang disediakan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14 ribu pasien mulai bulan ini sampai Desember untuk isolasi selama 14 hari karantina per pasien," kata Wishnutama dalam konferensi pers virtual di YouTube Satgas COVID-19, Kamis (17/9).
Tama mengatakan, hotel ini diperuntukkan untuk isolasi mandiri. Sehingga hotel-hotel yang bermitra pun harus mematuhi protokol kesehatan sesuai standar dari Kementerian Kesehatan.
"Syarat bagi hotel terpilih adalah hotel tersebut yang bisa melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tama menegaskan, protokol kesehatan menjadi poin penting dalam isolasi di hotel ini. Sebab, ia tak ingin isolasi mandiri di hotel ini nantinya menjadi klaster baru penularan corona.
Upaya ini pun dilakukan untuk memutus penularan virus corona di masyarakat. Selain itu membantu menyediakan lokasi tambahan untuk isolasi pasien corona yang bergejala ringan.
"Sekali lagi hotel yang melaksanakan hal ini harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan kemenkes agar tidak menciptakan klaster baru," pungkasnya.