Hotman Paris Bela Komut dan Dirut Sinarmas Securitas Terkait Kasus Penipuan

16 Maret 2021 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, membela Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Widjaya, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengusaha bernama Andri Cahyadi.
ADVERTISEMENT
Indra Widjaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Securitas, Kokarjadi Chandra, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Hotman Paris mengungkapkan, tuduhan tersebut bermula dari dalih Andri Cahyadi yang mengaku sahamnya di PT Eksploitasi Energi Indonesia semula 53 persen di tahun 2015 kini berkurang menjadi 9 persen.
Hotman Paris menegaskan Indra Widjaya tidak ada hubungan sama sekali dengan apa yang dialami Andri Cahyadi.
“Jawabannya dan hak jawab adalah, satu, Indra Widjaya tidak ada kaitan apa pun atas berkurangnya saham tersebut,” kata Hotman Paris melalui video yang menanggapi kasus tersebut, Selasa (16/3).
Hotman Paris menjelaskan fakta hukum sebenarnya adalah perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan atau agunan crossing saham-saham itu ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan karena utang tidak dilunasi, maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.
“Akibatnya tentu saham dari perusahaan Andri Cahyadi berkurang karena sudah dipakai oleh kreditur untuk melunasi utang dan krediturnya itu bukan Indra Widjaya, juga bukan Bank Sinarmas,” ujar Hotman Paris.
Pengacara Hotman Paris Hutapea Foto: Edy Sofyan/kumparan
Hotman Paris malah mempertanyakan langkah Andri Cahyadi dalam kasus ini. Sebab, kata Hotman, Andri Cahyadi dalam beberapa RUPS dari PT Eksploitasi Energi Indonesia selalu hadir seperti saat tanggal 11 Juli 2018.
Hotman Paris merasa Andri Cahyadi juga sudah tahu kalau sahamnya berkurang banyak saat RUPS tersebut. Untuk itu, ia menegaskan pihaknya bakal balik menempuh jalur hukum.
“Sedangkan di RUPS 2018, dia hadir di RUPS, dia tahu saham dia berkurang dan tidak ada protes, tidak ada laporan polisi. Indra Widjaya akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya,” ungkap Hotman Paris.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, laporan dari Andri Cahyadi sudah diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/94/III/2021 Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Indra Widjaya dan Kokarjadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, menanggapi permasalahan itu, Government Relations (GR) Sinarmas, Ivo Rustandi, mengatakan pihaknya telah mendengar kabar tersebut. Namun, ia menegaskan Indra Widjaya tidak melakukan hal yang ditudingkan padanya.
“Kami sudah menerima berita tersebut, setahu saya masalah ini tidak ada hubungannya dengan Pak Indra W,” kata Ivo kepada kumparan, Minggu (14/3).
Ivo menyebut, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri atas laporan tersebut. Selain itu, kata Ivo, jabatan Dirut Utama PT Sinarmas Securitas tak lagi dijabat Kokarjadi. Sehingga laporan tersebut kurang tepat.
ADVERTISEMENT