Hotman Paris Klaim Nama Irjen Teddy Dicatut di Kasus Sabu: Entah Siapa Otaknya

18 November 2022 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengeklaim nama kliennya hanya dicatut dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Dia pun mengaku tak tahu siapa dalang sebenarnya di balik kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut entah siapa otaknya ini," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Hotman menilai, dari hasil penelusurannya, Teddy sama sekali tak terlibat dalam kasus peredaran narkoba itu.
Sebab, dari 5 kilogram sabu barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi, yang sebelumnya diduga diedarkan oleh Teddy, rupanya masih ada. Sementara, barang bukti lainnya telah dimusnahkan.
"Bahkan ketua pengadilan ikut menyaksikan pemusnahan 35 kg ada berita acara dari sini. Jadi siapa pun tidak akan bisa membuktikan bahwa yang dihancurkan itu adalah 5 kg campuran tawas," jelasnya.
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hotman menyebut dari hasil penyelidikan polisi ditemukan ada barang bukti sabu dalam rumah eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara dan Linda.
ADVERTISEMENT
Sabu yang ditemukan di kediaman Doddy dan Linda bahkan kini dijadikan barang bukti untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka. Padahal menurut Hotman, barang bukti tak ada kaitannya sama sekali dengan kliennya.
"Terus kenapa ada di rumah Dody dan Linda di Jakarta, berarti itu barbuk lain," pungkasnya.
Karena kejanggalan ini, Teddy Minahasa mencabut 2 BAP sebagai tersangka dan BAP sebagai saksi. Meski begitu, Hotman memastikan Teddy akan tetap menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.
"Ya tersangka tetap tersangka. Soal nanti bagaimana sikap penyidik kita tidak tahu. Nanti kalau penyidik tetap mengatakan perkara lanjut ya nanti akan bahan di persidangan adalah sebagian adalah berita acara yang sudah dicabut," jelas Hotman.
"Ya langkahnya kalau tetap ditetapkan sebagai tersangka ya kita hadapi, hanya itu," ucap dia.
Infografik Irjen Teddy Minahasa. Foto: kumparan
Dalam kasus ini Irjen Teddy diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kg. Sabu itu disisihkannya melalui pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Teddy diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara untuk mengambil 5 kilogram sabu itu dan menggantinya dengan tawas.
Saat ini, Irjen Teddy, AKBP Doddy, dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.