Hotman Paris Klaim Sabu di Kampung Bahari Tak Terkait dengan Teddy Minahasa

21 November 2022 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Irjen Teddy Minahasa batal menjalani pemeriksaan konfrontir dengan 2 tersangka lainnya, yakni AKBP Doddy dan Anita alias Linda. Salah satu hal yang jadi sorotan, yakni keberadaan sabu 5 kg.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, sabu 5 kg yang disebut-sebut disisihkan atas perintah Teddy, saat ini ada di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi. Padahal, barang itu harusnya sudah dipakai untuk menjebat Anita dalam metode penangkapan undercover buying.
"Teddy sekarang sangat terkejut setelah ditemukan ternyata 5 kg yang diduga selama ini dipakai untuk penjebakan Anita ternyata barang itu masih utuh di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi. Ada berita acara penyitaannya lengkap semuanya," katanya, Senin (21/11).
Hotman lantas mempertanyakan asal usul sabu seberat 5 kilo yang beredar di kawasan Kampung Bahari, Jakarta, itu. Padahal sudah jelas-jelas barang bukti tersebut masih utuh di kejaksaan.
"Menjadi pertanyaan berarti yang ditemukan di rumah Anita dan Doddy di Jakarta itu barang yang mana?" tanya Hotman.
ADVERTISEMENT
Untuk memperjelas hal itu, Hotman minta agar penyidik bisa memanggil Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Bukittinggi untuk dimintai keterangan.
"Saya minta kepada Kejari Agam dan Kejari Bukittinggi harus dipanggil sebagai saksi. Benar apa tidak 5 kg barang bukti sabu ini masih utuh di sana," katanya.

Klaim Barang Bukti Hilang

Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
Sebelumnya, Hotman Paris meyakini sabu 5 kg itu tak ada hubungannya dengan Irjen Teddy Minahasa. Hotman menyebut, dalam pengungkapan sabu yang dilakukan oleh Doddy, total barang bukti harusnya 41,4 kg.
Namun, saat ditimbang pada kesempatan konferensi pers hanya 39,5 kg sabu. Dari, jumlah itu kemudian disisihkan 5 kg untuk barang bukti di persidangan. Sisanya dimusnahkan.
"Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barbuk (barang bukti) ini 1,9 (kilogram). Di situ Teddy mulai curiga sudah ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta. Dan yang menyimpan barang bukti itu selama itu Doddy sebagai Kapolres," jelas Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
ADVERTISEMENT
"Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ungkap Hotman.

Pengacara Doddy Tantang Adu Data

Pengacara AKBP Doddy Prawira Negara, Adrial Purba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pengacara AKBP Doddy Prawira Negara, Adrial Purba merespons pernyataan pihak Irjen Teddy Minahasa yang membantah tak terlibat dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu.
Menurut Adrial, pernyataan Teddy mengada-ngada karena pihaknya memiliki bukti kuat keterlibatan mantan Kapolda Sumbar itu. Dia pun menantang pihak Teddy di persidangan.
"Mengada-adalah jelas itu, jelas mengada-ada karena saya lihat semua fakta di dalam BAP. Tim saya sudah ke sana, ke Bukittinggi untuk mencari data tersebut. Saya sudah dapat. Sudah pegang semua. Kalau kita mau beradu data saya siap. Kita akan buktikan semua di persidangan," kata Adrial di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
ADVERTISEMENT