Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Bantah Beri Arahan AKBP Doddy Jual Sabu ke Linda

24 Oktober 2022 23:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Hotman Paris Hutapea. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Hotman Paris Hutapea. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Dari hasil pemeriksaan, Teddy diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara menjual sabu 5 kg ke Linda.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membantahnya. Hotman mengatakan, Irjen Teddy tak pernah memberi arahan pada AKBP Doddy untuk menjual sabu ke Linda.
"Itu tidak ada," kata Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Menurut Hotman, kliennya sejak awal memerintahkan agar AKBP Doddy menarik semua barang bukti termasuk sabu 5 kg ke wilayah hukum Padang. Sabu itu akan digunakan sebagai alat pancing penindakan hukum selanjutnya.
"Kuncinya itu 24 September sudah ada perintah dan itu diakui AKBP Doddy, sudah baca tadi BAP nya dan itu pengakuan AKBP Teddy memerintahkan semua barang bukti 5 Kg tersebut agar ditarik ke wilayah Padang lagi untuk action berikutnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kepada Hotman, Teddy juga mengakui bahwa apa yang dilakukannya sesuai sesuai SOP dan prosedur penindakan.
"Katanya sudah biasa seperti itu," pungkasnya.
Irjen Teddy Minahasa saat ini telah dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polri.
Selain Teddy, terdapat 10 tersangka lainnya yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, A, AKBP Doddy, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.