news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hotman Paris soal 5 Kg Sabu Diedarkan Irjen Teddy: Masih Ada di Kejaksaan

18 November 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Irjen Teddy Minahasa disebut memerintahkan AKBP Doddy Prawira Negara menyisihkan 5 kilogram sabu dan menggantinya dengan tawas dari total barang bukti pengungkapan Polres Bukittinggi sebanyak 41,4 kg. Sabu itulah yang kemudian dijual kepada tersangka Linda
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, pengacara Teddy, Hotman Paris membantahnya. Dia mengatakan, 5 kg sabu itu masih utuh disimpan di Kejaksaan sebagai barang bukti di persidangan terkait kasus pengungkapan sabu yang ditangani Polres Bukittinggi.
"Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Hotman kemudian menunjukkan data yang mereka peroleh dari penelusuran tim kuasa hukum Teddy. Hotman mengeklaim, bahwa Teddy tak pernah memerintahkan AKBP Doddy menyelundupkan sabu.
Irjen Teddy Minahasa. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"5 Kg yang oleh Teddy Minahasa disisihkan sebagai barang bukti, 5 kg narkoba tersebut masih ada di tangan kejaksaan, ini semua buktinya," kata Hotman seraya menunjukkan secarik kertas yang disebutnya sebagai berita acara penyitaan.
ADVERTISEMENT
Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba. Penangkapan Teddy merupakan proses pengembangan kasus narkoba yang diusut oleh Polda Metro Jaya.
Dari pengembangan ini diketahui, Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kg. Sabu itu disisihkannya melalui pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Teddy diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara untuk mengambil 5 kilogram sabu itu.
Saat ini, Irjen Teddy, AKBP Doddy, dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.