Hotman Paris soal Chat Irjen Teddy Minta Tukar Sabu dengan Tawas: Sekadar Canda

18 November 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara lewat kuasa hukumnya mengaku diperintahkan Irjen Teddy Minahasa untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas dari total barang bukti 41,4 kg sabu yang disita Polres Bukittinggi.
ADVERTISEMENT
Permintaan itu disampaikan Teddy melalui chat Whatsapp secara khusus pada Doddy. Perwira menengah Polda Sumbar itu sempat menolak permintaan Teddy karena khawatir ketahuan.
Terkait hal itu, pengacara Teddy, Hotman Paris mengeklaim kliennya hanya bercanda pada Doddy. Menurutnya, Teddy sama sekali tidak memaksa Doddy.
"Itu tidak, itu hanya, itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Hotman menuturkan, chat tersebut hanya sekadar canda dibuktikan dengan Polres Bukittinggi yang tetap memusnahkan 35 kg sabu dari total 41,4 kg sabu yang diungkap. Sedangkan sisanya, 5 kg sabu, kata Hotman berada di Kejaksaan.
"Artinya mau ngomong apa kek, mau ada tawas itu barang semua sudah dimusnahkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Hotman, chat tersebut tak terlepas dari sosok Teddy yang memiliki selera humor. Dia mengklaim, Teddy tak benar-benar serius memerintahkan Doddy mengambil 5 kg sabu.
"Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya semua orang sudah tahu makanya selalu dalam bentuk candaan ya," tutupnya.
Dalam kasus ini Irjen Teddy diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kg. Sabu itu disisihkannya melalui pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Teddy diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara untuk mengambil 5 kilogram sabu itu dan menggantinya dengan tawas.
Saat ini, Irjen Teddy, AKBP Doddy, dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
ADVERTISEMENT