Hotman Usul Jokowi Buat Tim Pencari Fakta untuk Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon

11 Juni 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris melakukan konferensi pers soal kasus Vina Cirebon di Starbucks MKG 3, Jakarta Utara, Selasa (10/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris melakukan konferensi pers soal kasus Vina Cirebon di Starbucks MKG 3, Jakarta Utara, Selasa (10/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara kondang Hotman Paris, mengusulkan untuk dibentuknya tim pencari fakta independen untuk menyelesaikan perkara Vina Cirebon secara menyeluruh. Tak tanggung-tanggung, usul itu ditujukan kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Hotman dan pengacara keluarga Vina itu dalam konferensi pers di Starbucks Mal Kelapa Gading (MKG) 3, Jakarta Utara, Selasa (11/6).
Usulan itu disampaikan lantaran dia menilai bahwa penanganan kasus tersebut saat ini hanya bertujuan untuk menyidangkan Pegi.
"Di mana Pegi dijadikan sebagai tersangka maka motivasi dan fakta sebenarnya secara keseluruhan dari kasus ini tidak akan terbongkar. Karena sekarang ini kan targetnya hanya satu itu Pegi. Sementara misteri dari kejadian ini, dan kenapa berita acara saling bertentangan itu tidak terbongkar, apa yang terjadi tidak terbongkar," sebut Hotman kepada wartawan di lokasi.
Hotman mengaku pesimis bila penyidikan kasus ini dilanjutkan saat ini hanya demi menuntaskannya hingga ada sosok yang kembali dihukum. Tidak secara menyeluruh.
Hotman Paris melakukan konferensi pers soal kasus Vina Cirebon di Starbucks MKG 3, Jakarta Utara, Selasa (10/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Hotman Paris melakukan konferensi pers soal kasus Vina Cirebon di Starbucks MKG 3, Jakarta Utara, Selasa (10/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Maka kami tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral. Terutama dari para ahli hukum pidana universitas untuk menyelidiki fakta sebenarnya, dan setelah terkumpul nanti maka diberikan kepada penyidik agar dilanjutkan ke kejaksaan dan ke persidangan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berbekal informasi yang dimilikinya, Hotman menilai dalam persidangan kelak nanti pun, Pegi besar kemungkinan akan dinyatakan tidak bersalah.
Sebab berdasarkan pengakuan 5 orang menyatakan Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina, hanya 1 yang mengatakan dia terlibat.
"Ada kemungkinan pengadilan Pegi tidak bersalah karena lima terpidana menyatakan Pegi tidak bersalah dalam BAP tahun 2024. Satu terpidana menyatakan, Pegi adalah pelaku. Lima lawan satu mana yang berlaku? Secara logika hukum, lima yang menyatakan Pegi tidak bersalah itu yang berlaku," jelas Hotman.
Selain itu, Hotman kembali menilai ada kejanggalan terkait penghapusan 2 DPO yang sebelumnya jelas peranannya. Hal itu pun berdasarkan pengadilan yang bersifat inkrah.
"Sekarang diubah lagi dengan penyidikan yang begitu singkat. Makanya kita mengatakan masyarakat sudah tidak akan dapat lagi mengharapkan keadilan jangka panjang, tidak akan puas, kalau hanya menunggu pegi disidangkan, yang kemungkinan dinyatakan bersalah atau tidak bersalah," tutur Hotman.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi kami mengimbau kepada Bapak Presiden Jokowi agar membentuk tim pencari fakta dari kalangan universitas yang ahli-ahli hukum pidana untuk menyelidiki dari mulai tahun 2016 sampai sekarang," tegasnya.
Alasan 2 DPO Dihapus
Mabes Polri sebelumnya memberikan penjelasan alasan dihilangkannya status 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) di kasus Vina Cirebon, yakni Andi dan Dani.
Ia mengatakan, kedua orang tersebut dihapus status DPO nya karena hingga saat ini alat bukti yang mengarah ke mereka belum cukup.
"Dan ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, bahwa tadinya DPO ada 3 jadi 1. Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (30/5).
ADVERTISEMENT
Namun bila nantinya ditemukan alat bukti dan saksi tambahan, Polri akan dengan senang hati menerima.
"Maka dari itu kalau memang ada alat bukti keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang kasus ini. Kami sangat terbuka dan sangat berterima kasih," kata Sandi.
Kasusnya naik lagi
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon 2016 lalu kembali menjadi sorotan usai Pegi, pelaku yang telah buron selama 8 tahun ditangkap.
Pegi disebut merupakan otak dari pembunuhan Vina dan Eky. Polisi menyebut selama ini Pegi menyamar dan bekerja sebagai buruh bangunan.
Namun, Pegi membantah penjelasan polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jabar, Minggu (26/5).
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati," kata Pegi singkat.
ADVERTISEMENT
Setelah memberikan keterangan singkat Pegi langsung digiring meninggalkan lokasi konferensi pers.
Dalam perkara ini, Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dia ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.