HTI Gugat Menkumham ke PTUN Jakarta

17 Oktober 2017 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui juru bicaranya, Ismail Yusanto, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Ismail menggugat Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang membubarkan HTI.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, permohonan gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 13 Oktober 2017. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum menjadi pihak tergugat dalam permohonan ini.
Objek sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.
Terdapat 3 poin dalam gugatan yang diajukan HTI. Salah satunya adalah meminta PTUN menyatakan pencabutan Surat Keputusan Badan Hukum HTI untuk dibatalkan. Pencabutan Surat Keputusan itu sebelumnya berimbas pada pembubaran HTI.
"Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," bunyi salah satu poin gugatan yang dikutip kumparan (kumparan.com), Selasa (17/10).
ADVERTISEMENT
Selain itu, HTI melalui Ismail meminta PTUN agar Surat Keputusan pencabutan tersebut ditunda hingga perkara gugatan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut termuat dalam petitum guguatan penundaan Objek Sengketa.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya resmi mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Haris, menjelaskan bahwa Perppu Ormas yang terbit 10 Juli itu mengatur sanksi terhadap ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. HTI tercatat berbadan hukum di Kemenkumham. Maka sejak Surat Keputusan Badan Hukumnya dicabut, HTI otomatis dibubarkan.