HTI Keluhkan Persekusi eks Anggota Setelah Putusan PTUN

4 Juni 2018 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers HTI di Ihza & Ihza Law Firm (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers HTI di Ihza & Ihza Law Firm (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kalah dari pemerintah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Usai putusan, eks anggota HTI banyak yang mendapat larangan dakwah dan persekusi di beberapa tempat.
ADVERTISEMENT
“Bahwa pasca-PTUN Jakarta menolak gugatan perkumpulan HTI untuk seluruhnya, di berbagai daerah marak terjadi tindakan, penghalangan dan pengadangan anggota dan pengurus HTI yang mengarah kepada intimidasi dan persekusi,” ujar pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantor Ihza & Ihza Law Firm di Menara 88, Jakarta Selatan, Senin (4/6).
Sementara itu, Jubir HTI Ismail Yusanto mengatakan, pencabutan badan hukum tidak menghilangkan hak mantan pengurus dan mantan anggota HTI untuk berdakwah. Ia mengungkapkan, sejumlah larangan sudah dialami beberapa ustaz seperti yang terjadi pada Felix Siauw di Bandung dan Lutfi Afandi di Bandung.
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: Dok. HTI)
Ismail menilai, dalam dua peristiwa tersebut, aparat setempat seperti membiarkan massa yang kontra untuk membatalkan acara. Padahal menurutnya, kegiatan tersebut tidak membawa nama organisasi HTI tapi pribadi.
ADVERTISEMENT
“Dalam peristiwa itu boleh kita sebut pembiaran terhadap aparat agar kegiatan dibatalkan. Kegiatan pribadi atas lembaga tidak HTI tapi dibatalkan,” ujarnya.
“Ustaz Lutfi Afandi itu kegiatannya padahal pribadi yang tidak ada hubungannya dengan HTI itu akhirnya dibatalkan,” ujarnya.
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: dok. Istimewa)
Ia meminta agar pemerintah dan aparat setempat tidak lagi melakukan hal tersebut. Karena seharusnya mereka melindungi karena kegiatan dakwah adalah kewajiban seorang muslim.
“Ini penting saya tambahkan agar pemerintah dan aparatnya tidak melakukan hal seperti itu. Bahkan seharusnya melindungi hak ini apalagi dakwah adalah kegiatan kewajiban seorang muslim yang semestinya diberikan jalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain larangan dakwah, beberapa aktivis HTI juga mendapatkan sanksi dari tempat mereka bekerja. Misalnya, seseorang yang sudah menjadi dosen dilepas dari jabatan strukturalnya. Lalu yang pegawai dimutasi dari tempatnya bekerja.
ADVERTISEMENT
“Memang ada beberapa aktivis HTI yang mendapat persekusi karena keberadaannya di HTI atau kegiatannya di HTI yang kemudian misalkan dia sebagai dosen dia dilepas jabatan strukturalnya. Kemudian kalau ada pegawai itu dimutasi. Tapi belum ada yang sampai dipecat,” ujar Ismail.
“Kita akan mengambil tindakan hukum kalau itu sampai merugikan,” ucap dia.