Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara

8 September 2022 23:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE, Alex Noerdin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/5/2022). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE, Alex Noerdin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/5/2022). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banding yang diajukan oleh mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE diterima oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Hukumannya kini dikurangi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari SIPP PN Palembang, Alex yang semula dihukum 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dikurangi hukumannya menjadi 9 tahun penjara di pengadilan tingkat banding.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun," begitu bunyi putusan banding dikutip dari SIPP PN Palembang, Kamis (8/9).
Vonis itu diketok pada 1 September 2022 oleh Hakim ketua Ade Komarudin dengan hakim anggota Syamsul Ali dan Kemal Tampubolon.
Dalam vonisnya, majelis hakim banding hanya mengoreksi hukuman lama penjara saja. Sementara untuk denda angkanya masih sama yakni membayar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui sikap dari jaksa penuntut umum maupun pihak Alex Noerdin. Apakah dengan vonis tersebut akan menerima atau lanjut ke Mahkamah Agung dengan menempuh kasasi.
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE, Alex Noerdin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/5/2022). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Kasus PDPDE
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Alex Noerdin terbukti terlibat dalam korupsi pembelian gas bumi PDPDE. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alex terbukti melakukan korupsi bersama dengan direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 berinisial CISS; direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH; dan MM selaku direktur PT DKLN merangkap komisaris utama PDPDE Gas.
Kasus itu bermula saat Pemprov Sumsel memperoleh alokasi pembelian gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi PDPDE dinyatakan tidak punya pengalaman teknis dan dana, sehingga bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan yang dinamai PT PDPDE Gas. Komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Dengan komposisi tersebut, diduga negara dirugikan. Dari situ pula, diduga korupsi terjadi.
Dalam dakwaan di SIPP PN Palembang, MM dan AYH disebut melakukan rekayasa laporan keuangan PT PDPDE Gas pada akun utang pemegang saham yang dikonversikan menjadi modal dari PT DKLN di perusahaan gabungan tersebut.
Hal tersebut kemudian dihitung sebagai utang PT PDPDE Gas kepada PT DKLN per 31 Desember 2021 sebesar USD 4.921.010 atau Rp 73,3 miliar (kurs USD 1 = Rp 14.908). Padahal, kenyataan utang tersebut hanyalah Rp 2.640.006.186 dan USD 1.050.030 (Rp 15,6 miliar) atau keseluruhannya Rp 18,2 miliar.
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
Bahkan atas pinjaman dari PT. DKLN, PT. PDPDE Gas telah mengembalikan sebesar Rp 3.500.000.000 di tahun 2012.
ADVERTISEMENT
CISS dengan MM dan AYH menyepakati pembentukan PT. Permata Musi Kreasi sebagai perusahaan patungan PDPDE Sumsel dan PT. DKLN, sehingga PDPDE Sumsel telah menyetor saham berupa uang sebesar Rp 2.131.250.000 kepada PT. DKLN yang kemudian akhirnya secara tidak sah seolah-olah dijadikan sebagai pembayaran utang PDPDE Sumsel kepada PT. DKLN atas penyertaan modal Rp 8.025.000.000.
Selain itu seolah-olah sebagai pembayaran utang juga dilakukan melalui mekanisme pemotongan dividen PDPDE Sumsel yang ada pada PT. PDPDE Gas dengan total Rp 2.131.250.000 dan USD 63.750.
Keterlibatan Alex selaku Gubernur Sumsel saat itu telah memberikan persetujuan melepas saham PDPDE Sumsel di PT. PDPDE Gas dan PT. Permata Musi Kreasi.
Padahal persetujuan seharusnya tidak diberikan karena berdasarkan surat permohonan izin prinsip dari PDPDE Sumsel, dan Nota Kesepahaman Bersama antara PDPDE Sumsel dan PT. DKLN, pembiayaan keseluruhan dan pemasaran gas bumi ditanggung oleh PT. DKLN.
ADVERTISEMENT
Sehingga seharusnya PDPDE Sumsel dibebaskan dari kewajiban membayar 15 persen dari total pendirian PT. PDPDE Gas.
Pada proses penyidikan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara, perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar lebih dari USD 30.000.000 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.