Hukuman Jaksa Pinangki Dinilai Layak Diperberat, JPU Didesak Kasasi

28 Juni 2021 14:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sudah 14 hari sejak vonis banding dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hukuman Pinangki dipotong hukumannya dari 10 menjadi 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan Pinangki bersalah atas tiga dakwaan, yakni suap, pencucian uang, hingga pemufakatan jahat. Akan tetapi, majelis menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Pinangki terlalu berat.
Namun Peneliti PUSaKO Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai hukuman Jaksa Pinangki justru harusnya lebih berat. Selain karena ada tiga perbuatan yang terbukti dilakukan, Pinangki merupakan seorang jaksa.
"Ya menurut ketentuan KUHAP jika pelaku tindak pidana adalah penegak hukum maka akan diberi sanksi diperberat sepertiga dari hukuman biasa," ujar Feri kepada wartawan, Senin (28/6).
Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Melihat putusan banding yang justru meringankan Jaksa Pinangki, Feri menilai sudah sewajarnya baik pihak Kejaksaan mengambil langkah kasasi. Jaksa Agung, kata Feri, sesuai ketentuan Pasal 259 ayat 1 KUHAP serta Pasal 32D Undang-undang 5 Tahun 1991 harusnya jadi pihak yang mengajukan kasasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya jaksa mengajukan kasasi demi kepentingan hukum jika telah terlewat 14 hari," ucap Feri.
"Berdasarkan pasal 259 ayat 1 KUHAP dan pasal 32D UU 5/1991, Yang mengajukan adalah Jaksa Agung," sambungnya.
Vonis Pengadilan Tinggi dibacakan pada 14 Juni 2021 lalu. Bila merujuk KUHAP Pasal 243, salinan putusan beserta berkas perkara itu dikirim kepada pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan. Nantinya salinan dan berkas diteruskan ke Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara batas pengajuan kasasi ialah 14 hari setelah salinan dan berkas diberitahukan kepada Terdakwa.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengaku pihaknya baru menerima salinan putusan pada 21 Juni 2021. Saat ini, JPU masih mempelajari putusan itu.
ADVERTISEMENT
Agar maksimal, pengajuan kasasi tersebut menurut Feri harus dikawal. Karena dalam tahapan ini, dianggapnya berpotensi akan munculnya keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara Pinangki.
"Pada titik ini konflik kepentingan bisa muncul tidak saja karena spirit the corps, tetapi juga berkaitan potensi keterlibatan berbagai pihak di kejaksaan selain Pinangki," kata Feri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin lantik sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Diketahui, Pinangki merupakan seorang jaksa yang terlibat kasus dugaan suap sekitar Rp 7,3 miliar. Suap itu berasal dari Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung. Lebih ironisnya, suap itu bertujuan agar Jaksa Pinangki membantu mengurus perkara hukum Djoko Tjandra.
Tak hanya suap, Jaksa Pinangki pun diduga melakukan pencucian uang serta pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun penjara. Namun kini dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi sama seperti tuntutan JPU.