Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara, Apa JPU Bakal Kasasi?

16 Juni 2021 16:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Potongan hukuman yang didapat Jaksa Pinangki terus mendapat sorotan. Sebab, Pinangki ialah merupakan seorang jaksa yang terlibat kasus korupsi dan pencucian uang malah mendapatkan potongan hingga 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Adalah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi tinggal 4 tahun penjara. Salah satu pertimbangan hakim ialah karena Jaksa Pinangki merupakan seorang perempuan serta seorang ibu yang memiliki anak yang masih balita.
Namun, ternyata hukuman 4 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini pula yang kemudian akan membuat JPU tidak bakal kasasi.
"Secara yuridis logis. seharusnya jaksa mengajukan kasasi. Mengingat vonisnya lebih kecil dari putusan PN yang 10 tahun. Tetapi karena tuntutan maksimal 4 tahun, rasa-rasanya jaksa tidak mengajukan kasasi karena putusan PT sudah sama dengan tuntutannya," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar kepada wartawan, Rabu (16/6).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
"Namun jika jaksa menangkap rasa keadilan yang lebih luas, maka ia akan kasasi agar putusannya dikembalikan 10 tahun," kata Ficar.
ADVERTISEMENT
Terkait putusan yang memotong lebih dari setengah hukuman Jaksa Pinangki, Ficar menilai hal itu mencederai rasa keadilan di masyarakat.
"Walaupun itu kewenangannya, majelis banding tidak jelas memberikan alasan tentang rasa keadilan yang diwujudkan dalam vonisnya. Ini jelas mencederai rasa keadilan di masyarakat. Dan saya kira perlu untuk diteliti dan diperiksa jika alasan yang digunakan tidak signifikan dan mengada-ada meskipun masih dalam ranah kewenangannya. KY harus bekerja," ujar dia.

Berharap JPU Kasasi

Sidang Pledoi Pinangki Sirna Malasari. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Senada dengan Ficar, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menilai pemotongan hukuman Jaksa Pinangki mencederai rasa keadilan. Apalagi Pinangki merupakan seorang jaksa.
"Dia seorang jaksa yang harusnya menangkap Djoko Tjandra tapi malah membantu Djoko Tjandra. Nah inilah yang rasanya mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Boyamin.
ADVERTISEMENT
Ia menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat. Menurut dia, hukuman Jaksa Pinangki seharusnya lebih berat, bukan dipotong.
Terlebih status Pinangki ialah seorang jaksa. Boyamin pun membandingkan vonis itu dengan hukuman Urip Tri Gunawan.
Urip Tri Gunawan. Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Urip adalah jaksa yang menerima suap saat dia menangani kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Ia dihukum 18 ahun penjara atas perbuatannya. Meski belakangan, ia bebas saat baru menjalani 9 tahun penjara karena mendapat sejumlah remisi dan dikabulkannya Pembebasan Bersyarat.
"Kalau dibandingkan Urip Tri Gunawan, hukumannya sampai 18 tahun. Nah mestinya Pinangki ya mendekati itu yang mendekati itu kan 10 tahun," ujar Boyamin.
Boyamin Saiman membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan gugatan Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4). Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
Ia masih berharap JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab putusan itu dinilai belum sebanding dengan perbuatan Pinangki, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
ADVERTISEMENT
"Meski dulu hanya menuntut 4 tahun. tapi kalau ini sekarang prosesnya kan kemudian untuk memenuhi rasa keadilan. Saya mendesak Kejagung melakukan kasasi untuk upaya terakhir lah memenuhi keadilan masyarakat," pungkas dia.
Terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pihak JPU maupun Jaksa Pinangki selaku terdakwa belum berkomentar.