Hukuman Penjara Pembantai Umat Islam di Masjid Kanada Dikurangi 25 Tahun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada 2019 Bissonnette divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat selama 40 tahun.
Namun pada Kamis (26/11) Pengadilan Banding Quebec memutuskan mengurangi hukuman pembebasan bersyarat sebanyak 25 tahun.
Dengan suara bulat, Pengadilan Banding Quebec memutuskan ketentuan KUHP 2011 yang memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup secara berturut-turut terhadap kasus pembunuhan, melanggar piagam hak dan kebebasan di Kanada.
Tiga hakim panel persidangan juga mengatakan, hukuman seumur hidup sangat sadis, tidak biasa dan tidak proporsional.
Atas dasar tersebut, hakim persidangan mempertimbangkan bahwa menjatuhkan hukuman yang jauh lebih besar dari harapan hidup merupakan keputusan berisiko menciptakan keraguan terhadap kredibilitas sistem peradilan.
Keputusan pengadilan banding membuat masyarakat Muslim di Quebec kecewa. Co-Founder Masjid Quebec Boufeldja Benabdalla menyebut keluarga korban sampai saat ini masih mengingat tragedi memilukan itu.
ADVERTISEMENT
Aksi keji Bissonnette dilakukan pada 29 Januari 2017. Ketika itu Bissonnette menerobos masuk ke dalam masjid dan melepaskan tembakan kepada mereka yang sedang menunaikan salat.
Peristiwa tersebut menyebabkan enam orang terbunuh dan beberapa lainnya terluka, demikian dikutip dari AFP.
Bissonette mengakui dirinya merupakan pengikut paham supremasi kulit putih. Dia melakukan aksi karena menentang kedatangan warga Islam ke Kanada.