Kumparan Logo
SQUARE, Salat Jumat, virus corona
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru berjaga di depan pintu masuk Masjid Agung Ar-Rahman, Pekanbaru, yang ditutup sementara, Jumat (20/3).

Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona: Panduan Kementerian Agama

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Personel Polda Aceh melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Personel Polda Aceh melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: ANTARA/Irwansyah Putra

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah wabah corona pada 6 April 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, edaran tersebut untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam, dengan terus mencegah dan mengurangi penyebaran virus corona, serta melindungi masyarakat muslim Indonesia dari risiko terjangkit COVID-19 lebih luas lagi.

Berikut isi panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 6 tahun 2020 tersebut.

  1. Umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik, berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

  1. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

  1. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

  1. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran.

  1. Buka puasa bersama yang biasanya dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan.

  1. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan.

  1. Tidak melakukan iktikaf (berdiam di masjid untuk beribadah) di 10 malam terakhir bulan Ramadan.

Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru berjaga di depan pintu masuk Masjid Agung Ar-Rahman yang ditutup sementara. Foto: ANTARA/Rony Muharrman
  1. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

  1. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

  1. Silaturahim atau halalbihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

  1. Tentang pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah): - Mengimbau kepada segenap muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat. - Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. - Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui Unit Pengumpul Zakat dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar. - Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala, dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, sakelar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut. - Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Zakat via online. Foto: Shutterstock
  1. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah): - Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat, dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. - Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah. - Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat, dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik. - Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat, dan Panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro-aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

Salat Jumat di masjid-masjid Semarang diperketat guna mencegah penyebaran virus xorona. Foto: Afiati/kumparan
  1. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

  1. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

  1. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Umat Islam salat Jumat dengan jarak shaf renggang di sebuah masjid di Surabaya, Jawa Timur, 20 Maret 2020. Foto: ANTARA/Zabur Karuru
embed from external kumparan

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk membantu mencegah penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!