Ibu dan Anak di Jaksel Nekat Curi HP dan Uang di RS, Kini Mendekam di Penjara

8 Juli 2021 22:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dipenjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dipenjara. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Ibu dan anak yakni Ayu (53) dan anaknya, Denis (21) kompak melakukan tindak kriminal. Mereka mencuri HP dan uang milik Iswanti Wijaya, pasien rumah sakit di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Di rumah sakit itu, pencurian terjadi. Pelaku menghipnotis korban hingga mau menyerahkan tas yang berisi dua handphone dan uang tunai Rp 6 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dari CCTV yang ada di lokasi kejadian. Dari sana keberadaan pelaku ditelusuri.
"Pada hari Selasa kemarin dapat mengidentifikasi pelaku dari peristiwa pencurian yang dialami korban pada saat perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan," kata Akbar dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Akbar menerangkan kedua tersangka ditangkap di kediamannya di wilayah Lubang Buaya, Jakarta Timur. Mereka lalu digiring ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui awalnya pelaku mengaku sebagai kawan almarhum suami korban untuk bisa mendekati korban di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Dalam kondisi yang tidak sehat, korban dengan mudah digiring oleh kata-kata pelaku. Hingga akhirnya menyerahkan tas yang dibawanya.
"Hasil analisa kami, ada kalimat konsentrasi pikiran, mungkin itu yang dikatakan sebagai hipno yah, tapi dalam uraian pemeriksaan kita, pelaku mendekati (korban) secara berulang dan menggiring dengan "saya kenal suaminya" cara seperti itu membuat ibu (korban) tak fokus sehingga yang digiring pelaku tersampaikan," kata Akbar.
Satu keluarga itu mengaku berbuat jahat karena masalah ekonomi. Meski begitu polisi tetap menjeratnya dengan pidana.
Ayu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, sedangkan anaknya dikenakan Pasal 480 KUHP. Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.