Ibu di Bali Polisikan Tetangga karena Pukul 2 Anaknya yang Sedang Bermain

20 April 2022 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang ibu di Bali bernama Nia Daniati (27) melaporkan tetangga indekosnya, Mes Tanu (34) ke Polresta Denpasar. Musababnya, Mes Tanu memukul kepala anaknya berinisial SB (14) dan MS (9).
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia menduga, Mes Tanu tega melakukan kekerasan terhadap kedua anak tersebut karena di bawah pengaruh alkohol.
"Katanya dia baru minum dua botol tuak," kata Sidia saat dihubungi, Rabu (20/4).
Akibat perbuatan Mes Tanu, kedua korban mengalami luka benjolan di bagian kepala. Ibu korban telah membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Ibunya melapor karena menjadi ketakutan dan kepalanya benjol. Mereka sudah dibawa ke rumah sakit," kata Sidia.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, pelaku melakukan kekerasan terhadap kedua korban di halaman indekos yang terletak di Jalan Bung Tomo, Kota Denpasar, Bali, pada Senin (18/4) sekitar pukul 23.30 WITA lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, kedua anak korban sedang bermain di halaman indekos mereka. Tak lama berselang, Mes Tanu mendekat dan langsung memukul kepala MA dan kepala SB.
"Pelaku melakukan kekerasan terhadap MS sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal dan memukul kepala SB sebanyak satu kali," kata Sukadi.
Kedua anak korban tak bisa menyembunyikan rasa sakit dan takut dari pukulan Mes Tanu. Mereka menangis dan mengadu kepada ibunya. Ibu korban yang tidak terima langsung melapor ke kantor polisi.
Pada Selasa (19/4), Polres Denpasar menangkap Mes Tanu di indekos sekitar pukul 12.00 WITA. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 atau 2 Juncto Pasal 76C No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT