Ibu di Sidoarjo Histeris Lihat Putri Kecilnya Dicabuli Ayah Tiri

24 Juni 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria asal Sidoarjo, Wahyu Kurniawan (29 tahun), nyaris dikeroyok massa karena ketahuan mencabuli anak tirinya berusia 11 tahun.
ADVERTISEMENT
Aksi bejatnya itu dipergoki oleh istrinya sendiri di kamar rumahnya di Dusun Macan Mati, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo pada Jumat malam (21/6).
Kapolsek Porong, Kompol Ari Priambodo, mengatakan kejadian itu bermula saat istrinya yang sedang berada di belakang rumah merasakan firasat yang tidak enak.
Kemudian, istrinya mencari suaminya yang ternyata berada di dalam kamar mencabuli anaknya yang sedang tidur.
"Saat itu istrinya kaget langsung teriak-teriak nangis. Akhirnya tetangga pada berdatangan ternyata suaminya lagi mencabuli anaknya," ujar Ari kepada kumparan, Senin (24/6).
Karena situasi mulai ramai, akhirnya Wahyu dibawa ke Balai Desa Kebonagung, dekat rumahnya, oleh perangkat desa setempat.
"Karena istrinya teriak-teriak itu akhirnya orang berdatangan akhirnya Pak Lurah melaporkan ke Polsek Porong. Kemudian kita bersama anggota mengamankan orang ini. Malam itu juga istrinya melaporkan ke polsek," kata Ari.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, Wahyu telah mencabuli bocah kelas 4 SD itu sebanyak dua kali.
"Dia mencabuli anaknya sudah dua kali. Sebelum Idul Adha seminggu yang lalu dan malam itu," ujar Ari.
Motif Wahyu melakukan tindakan tak patut diduga karena menyukai anak tirinya tersebut. "Mungkin senang dengan anak tirinya yang masih kelas 4 SD. Mungkin kelainan," ujar dia.
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
"Ancamannya 15 tahun penjara," kata dia.