Ibu di Sumut Digugat ke Pengadilan Oleh 3 Anaknya karena Persoalan Warisan Rumah

16 Juli 2020 17:17 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mariamsyah Siahaan (74) di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Sumatera Utara, Rabu (15/7).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mariamsyah Siahaan (74) di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Sumatera Utara, Rabu (15/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang ibu bernama Mariamsyah Siahaan (74) digugat 3 anak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Sumatera Utara, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
Mariamsyah digugat anaknya karena menjual rumah warisan peninggalan suaminya di Jalan Tuasan 196 Kelurahan Sidorejo Hilir Medan Denai, Kota Medan pada tahun 2019.
Tiga anak Mariamsyah yang menggugat yakni Bontor Budianto Panjaitan berprofesi sebagai ASN, Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI AURI di Probolinggo dan Lasmawati Delima warga Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut).
Selain Mariamsyah mereka juga menggugat dua anak Mariamsyah yang juga saudara kandung mereka yakni Awal Sikumbang, Abidin Soaduon.
Pada persidangan awal majelis hakim diketuai Nathanael Sitanggang, memediasi persidangan dengan penggugat. Namun saat mediasi di persidangan tidak ditemukan titik temu. Lalu hakim meminta pihak keluarga melakukan mediasi secara kekeluargaan.
"Agenda ini kita lanjutkan dengan mediasi dan sidang ditutup,"ujar Hakim Ketua Nathanael dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Mariamsyah Siahaan (74) di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Sumatera Utara, Rabu (15/7). Foto: Dok. Istimewa
Usai persidangan Mariamsyah kecewa dengan sikap anaknya yang tidak ingin bermediasi dengannya.
ADVERTISEMENT
“Mediasi gagal dan perkara harus dilanjutkan,"ujar Mariamsyah.
Meskipun begitu Mariamsyah tetap tenang menghadapi persidangan. Dia mengaku benar, harta peninggalan sang suaminya, menurutnya memang diperuntukkan untuk dirinya.
“ Tenangnya aku, ngapain aku enggak tenang, sudah dibilang suami saya kok, biar saya jual harta saya. (Tapi) dibuat begini (oleh anak saya) yah enggak apa-apa. Kalau enggak dianggapnya saya sebagai orang tuanya ya saya, enggak apa-apa, aku yang membesarkan, aku yang bikin sekolah, aku yang besarkan, aku yang bikin kerja, mau jadi PNS pun dia, biar jadi pegawai negeri, kukasih, aku keluarkan," ujar Mariamsyah.

Tanggapan Anak yang Menggugat Ibu karena Warisan

Sementara itu, Bontor putra Sulung Mariamsyah saat diwawancara wartawan mengaku menguguat ibunya dan ke 2 saudaranya karena merasa tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya itu.
ADVERTISEMENT
Kata Bontor penjualan harta warisan itu, hanya dilakukan ibu bersama adik kedua dan ke empatnya.
"Harta warisan bapak saya (dijual) tanpa sepengetahuan saya, adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,"ujar Bontor.
Tidak sampai di situ saja, kata Bontor, pada kasus sebelumnya ibu dan kedua adiknya juga telah menjual SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan almarhum ayahnya.
Dalam kasus itu, Bontor mengaku menang di pengadilan, tapi ibu dan kedua adiknya mengajukan banding.
"Sampai titik darah penghabisan sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mamak jual, saya bilang, saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan,"ujar Bontor.
Karena berbagai permasalahan yang dilaluinya, kata Bontor, pihaknya tetap tidak mau mediasi dan memilih menempuh jalur hukum pada kasus penjualan rumah di Medan.
ADVERTISEMENT
"Terus terang, kita tidak mau mediasi. Karena apa? karena sejak semula kita telah minta penjual, supaya saya di situ dan ternyata penjual enggak mau,” tambahnya.
“ Notaris (kami) juga udah bilang ke saya begitu, kumpul dulu kami. Ternyata notaris mereka tidak mau itulah makanya saya tuntut juga mereka,”tutup Bontor.
Ditelusuri dari data perkara di PN Simalungun, perkara ini dimulai saat tiga penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan rumah di Jalan Tuasan itu merupakan harta warisan atas Mangadar Panjaitan yang belum dibagi kepada ahli warisnya.
Mereka meminta agar Mariamsyah menyerahkan hak ketiga terdakwa sebagai ahli waris, yakni 3 x Rp 166.666.666 atau sama dengan Rp 499.999.998.
Penggugat juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat I, Mariamsyah; tergugat II, Awal Sikumbang; dan tergugat III Abidin Saoduan Panggabean secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada sebesar Rp 500.000.000.
ADVERTISEMENT