Ibu Hamil dan Anak-anak Belum Diberi Vaksin, Pelindungannya Prokes Ketat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat tetap patuhi aturan saat PPKM Darurat. Secara khusus ia meminta kepada ibu hamil dan anak -anak untuk bisa tetap di rumah dan menjalankan prokes dengan ketat.
"Kami mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk menjalankan prokes dan tetap di rumah saja terutama pada kelompok usai anak-anak, ibu hamil dan mengingat kasus COVID-19 di kelompok ini cenderung meningkat," kata Nadia dalam keterangan persnya, Rabu (7/7).
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Nadia mengatakan, kelompok tersebut sampai saat ini belum ditargetkan sebagai kelompok prioritas untuk menerima vaksin asi. Sehingga, mereka menjadi kelompok yang rentan akan tertular oleh virus tersebut.
"Vaksinasi saat ini ditunjukkan pada rentang usia remaja dan belum bisa berikan pada rentang usia di bawah 12 tahun dan juga ibu hamil sehingga perlindungan yang ada dengan tetap menjalankan prokes dengan ketat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Diketahui saat ini vaksinasi di Indonesia menyasar usia 18-60 tahun. Rentang umur tersebut sempat diperluas. Anak-anak di usia 12-17 tahun pun akan menerima vaksin Sinovac. Vaksin untuk lansia juga digalakkan.
Vaksinasi untuk ibu hamil memang diperbolehkan. Salah satu daerah yang sudah melakukannya adalah Bogor. Vaksinasi diberikan pada peringatan Hari Keluarga Nasional (HKN) ke-28 lalu.
Namun, BPOM masih belum memberikan lampu hijau untuk vaksin kepada umur 12 tahun ke bawah.