Ibu Kota Pindah, Jakarta Akan Lepas Status Daerah Khusus Ibu Kota

27 Agustus 2019 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan lokasi ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanaegara, Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota ini nantinya akan menggeser status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menjelaskan nantinya nama Jakarta tidak lagi menggunakan Daerah Khusus Ibu Kota. Namun, Jakarta bisa berubah statusnya menjadi daerah khusus perekonomian.
"Bukan DKI lagi. Mungkin daerah khusus mantan ibu kota, tapi bisa (nama Jakarta) jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi, pusat bisnis bisa jadi. Tapi apakah ada ruang enggak bagi DKI Jakarta menjadi daerah otonom khusus, ada," kata Akmal di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Ilustrasi Cuaca Buruk di Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski demikian, pemberian status khusus merupakan kewenangan presiden. Sehingga apakah Jakarta tetap menjadi wilayah khusus atau tidak ada berada di keputusan Jokowi.
Hingga saat ini, belum ada pembicaraan terkait apakah Jakarta akan menjadi daerah otonom atau tidak ketika ibu kota pindah. Kemendagri menyerahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menentukan status wilayah nantinya.
ADVERTISEMENT
"Saya katakan sama Pak Anies tolong pedomani apapun bentuk pemerintahan yang diinginkan oleh DKI Jakarta. Ke depan haruslah menjadi sebuah pemerintahan yang efektif dan efisien," ujar Akmal.
Gedung perkantoran di Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Di Indonesia, kata dia, hanya ada lima daerah yang memiliki otonom khusus, yaitu Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat. Sehingga nanti Kalimantan Timur diprediksi akan memperoleh status otonom khusus juga.
"Itu tadi namanya otonom tapi khusus. Kalau kawasan khusus itu daerah administrasi yang ada dalam daerah otonom. Nah rencana ibu kota juga akan seperti itu, dia berupa daerah kawasan khusus tapi juga berada dalam daerah otonom, di bawah Kaltim," jelasnya.
"Cuma kita kurangi fungsi untuk kawasan khusus supaya tidak lagi ada fungsi otonom di sana. Bagaimana bentuk (resminya), kami sedang siapkan itu," tandasnya.
ADVERTISEMENT