Ibu Muda di Tangerang Naik Motor Lagi Bonceng Anak Jadi Korban Begal
ADVERTISEMENT
Ibu muda Galuh (22), jadi korban begal. Saat itu dia tengah membonceng dua anaknya yang berusia 3 dan 4 tahun. Ketika melintas di kawasan Teluknaga, Kota Tangerang, dua orang begal memepet motornya.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, peristiwa nahas itu terjadi pada 21 April lalu pukul 06.20 WIB.
Galuh berkendara pagi-pagi hendak ke rumah kakaknya. Dia hendak menitipkan kedua anaknya.
"Saat di tengah perjalanan korban dipepet dari belakang oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor, salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka, serta membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban," ungkap Kombes Zain.
Korban diketahui mengalami luka bacok di kepala bagian kiri dan pergelangan tangan kiri saat mempertahankan sepeda motornya.
Lanjut Zain, sepeda motor korban berhasil dibawa pelaku, namun karena korban teriak minta tolong lalu sepeda motor korban ditinggal kembali oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
"Dua orang saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan, pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban, namun korban mengalami luka bacok," urai Zain.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa saksi dan CCTV di sekitar lokasi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku dapat diidentifikasi berinisial E (46) dan MM (21) merupakan warga Lebak Banten," ungkap Zain.
Akhirnya, pada Senin, (16/5) pukul 02.00 WIB upaya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan tim gabungan di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten.
Saat diinterogasi, ternyata kedua pelaku adalah bapak dan anak. Mereka mengakui melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (begal) secara bersama-sama. Pelaku E berperan sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor.
ADVERTISEMENT
"Saat diminta untuk menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut keduanya berusaha kabur, hingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan," kata Zain.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus manakala melakukan aksi kejahatannya di TKP lain.
"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun pidana," tandas Zain.