ICC Janji Selidiki Lebih Lanjut Dugaan Kejahatan Perang di Jalur Gaza

4 Desember 2023 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Jaksa Penuntut International Criminal Court Karim Ahmad Khan. Foto: Ebrahim HAMID / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Jaksa Penuntut International Criminal Court Karim Ahmad Khan. Foto: Ebrahim HAMID / AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), Karim Khan, berjanji akan meningkatkan upaya penyelidikan dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.
ADVERTISEMENT
Saat mengunjungi perbatasan Rafah akhir Oktober lalu, Khan sempat memperingatkan Hamas dan Israel untuk mematuhi etika perang — seraya menegaskan, ICC sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang dari masing-masing pihak.
Dikutip dari AFP, komitmen terbaru ICC itu disampaikan Khan ketika mengakhiri kunjungannya ke Israel dan Palestina, Minggu (3/11). Dia menjelaskan, melalui lawatan itu dia dapat berbicara dan mendengar kesaksian dari para korban masing-masing pihak.
Lawatan Khan terjadi, di saat pertempuran memasuki pekan ke-8 dan lebih dari 15.200 orang tewas di Jalur Gaza. Melihat tragedi itu, Khan pun berjanji ICC akan meningkatkan upaya penyelidikan di wilayah kantong itu agar keadilan bagi para kerabat korban dapat ditegakkan.
"Kantor saya akan semakin mengintensifkan upaya-upaya untuk memajukan investigasi terkait situasi ini," ujar Khan kepada para wartawan.
Warga Palestina membawa seorang wanita yang terluka dengan tandu menyusul serangan Israel di sebuah rumah, setelah gencatan senjata sementara antara Hamas dan Israel berakhir, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, Jumat (1/12/2023). Foto: Hatem Khaled/REUTERS
Khan mengakui bahwa konflik di daerah padat penduduk seperti di Jalur Gaza pada dasarnya adalah sesuatu yang rumit — tapi hukum humaniter internasional harus tetap berlaku.
ADVERTISEMENT
"Tuduhan kejahatan yang kredibel selama konflik saat ini harus menjadi subjek pemeriksaan dan penyelidikan yang tepat waktu dan independen," tambahnya.
Namun, Khan menjelaskan kunjungannya ke wilayah Palestina dan Israel kali ini bukan untuk melakukan investigasi. Khan beserta tim ICC belum dapat memasuki Gaza atau melakukan investigasi di Israel, karena kedua pihak bukanlah anggota ICC. Sehingga, yurisdiksi ICC tak berlaku di sana.
Adapun penyelidikan di Jalur Gaza oleh ICC adalah permintaan dari pemimpin lima negara pada pertengahan November lalu — termasuk Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Al Thani. Khan mengatakan, timnya telah mengumpulkan sebagian besar bukti mengenai insiden-insiden yang relevan.
Khan pun menyerukan agar seluruh bantuan kemanusiaan diizinkan masuk ke Gaza, serta tidak disita Hamas maupun ditahan Israel.
ADVERTISEMENT
"Semua pihak harus mematuhi hukum kemanusiaan internasional. Jika Anda tidak melakukannya, jangan mengeluh ketika kantor saya diminta untuk bertindak," tegas Khan.