ICW Beri Nilai E ke Polri Soal Penanganan Korupsi: Hanya 8 Kasus per Bulan

12 September 2021 19:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penindakan kasus korupsi selama semester I 2021 yang ditangani Polri masih berjalan lamban. Hal itu terlihat dari total 45 kasus korupsi yang ditangani kepolisian selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Kinerja tersebut dinilai Peneliti ICW, Lalola Easter, sangat buruk bagi Kepolisian yang memiliki target penindakan kasus korupsi sebanyak 763 kasus dengan total anggaran sebesar Rp 290,6 miliar selama semester I 2021.
Terlebih, mereka memiliki 517 kantor di seluruh Indonesia yang seharusnya dapat mempermudah proses penindakan perkara khususnya terkait rasuah.
Karenanya nilai E, menurut Lalola, pantas disematkan atas kinerja mengecewakan pihak kepolisian itu. Penilaian yang diberikan ICW itu didasarkan atas penindakan kasus yang terpantau dibagi target penindakan kasus, lalu dikali 100 persen.
Lalola Easter Kaban saat Catatan Akhir Tahun ICW Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Persentase kasus yang ditangani kemudian diberikan peringkat di antaranya kategori A atau sangat baik untuk perolehan 81-100, kategori B atau baik untuk perolehan 61-80, kategori C atau cukup 41-80, 21-40 untuk kategori D atau buruk, sedangkan 0-20 untuk kategori E atau sangat buruk.
ADVERTISEMENT
"Ini menandakan rata-rata kasus yang ditangani kepolisian per bulan hanya 8 kasus," ujar peneliti ICW Lalola Easter dalam rilis yang digelar secara virtual di Kanal YouTube ICW, Minggu (12/9).
Kondisi tersebut sangat mengecewakan, terlebih Polri diberi kepercayaan mengelola dana pemberantasan korupsi sebesar Rp 290,6 miliar. Besarnya anggaran itu dianggap sama sekali tidak menjamin baiknya kualitas kinerja yang berikan saat ini.
Lebih jauh, berdasarkan data yang dihimpun ICW, ASN menjadi aktor atau pelaku korupsi yang paling banyak ditangani kepolisian dengan jumlah sebanyak 31 tersangka, kepala desa 17 tersangka, dan swasta 14 tersangka. Fakta tersebut, kata Lalola, makin menunjukkan Polri belum memiliki langkah serius guna membongkar kasus korupsi yang didalangi oleh sejumlah pelaku berkedudukan strategis.
ADVERTISEMENT
"Dengan sumber daya melimpah dari sisi anggaran ketimbang kejaksaan dan KPK, kinerja kepolisian justru lebih buruk," ungkap Lalola.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Fakta lain yang dipertanyakan ICW yakni soal tak digunakannya sama sekali pasal pencucian uang dalam penanganan perkara yang ditangani Polri. ICW beranggapan hal tersebut jelas berseberangan dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menjalani fit and proper test.
Saat itu, ia akan memaksimalkan upaya pemulihan aset dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Sejumlah kinerja kepolisian itu, menurut ICW, makin lengkap dengan tak ditemukannya laporan penggunaan anggaran oleh pihak Kepolisian. Padahal, merunut Undang-undang Keterbukaan Informasi, laporan penggunaan anggaran merupakan informasi yang seharusnya dapat dengan mudah diakses oleh publik dan dimunculkan dalam situs resmi seluruh lembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Ketiadaan laporan penggunaan anggaran ini pun, disebut Lalola turut menjadi catatan serius ICW.
"Hal ini patut dipertanyakan pada kepolisian dan Kapolri apakah memang serius dalam melakukan pemberantasan korupsi," kata Lalola.