ICW Beri Polri Nilai E dalam Penindakan Kasus Korupsi: SDM Melimpah, Hasil Buruk

18 April 2022 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mabes Polri. Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri. Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
ADVERTISEMENT
ICW memberi nilai E alias sangat buruk kepada institusi Polri terkait penindakan kasus korupsi. Penilaian ini berdasarkan laporan pantauan tren penindakan korupsi yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang 2021.
ADVERTISEMENT
Nilai sangat buruk itu diberikan dengan melihat banyaknya anggaran dan sumber daya manusia, tapi Polri hanya menangani 130 kasus korupsi dengan 244 tersangka sepanjang 2021.
“Kepolisian selama tahun 2021 hanya dapat menangani 130 kasus. Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh kepolisian sekitar 8,4 persen atau masuk dalam kategori E atau Sangat Buruk,” tulis laporan ICW tersebut, dikutip kumparan pada Senin (18/4).
ICW menilai persentase kinerja kepolisian dalam penindakan kasus korupsi itu tidak sejalan dengan jumlah sumber daya dan anggaran yang dimiliki.
Diketahui, kepolisian memiliki 517 kantor. Target penanganan kasus korupsi selama 2021 sebanyak 1.526 kasus dengan anggaran sebesar Rp 290,6 miliar.
“Dengan sumber daya yang melimpah dari segi anggaran ketimbang kejaksaan dan KPK, kinerja kepolisian justru lebih buruk,” ungkap laporan itu.
Jumlah penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum. Foto: Dok. ICW
“Tidak ada upaya dari kepolisian untuk membongkar kasus pada aktor yang paling strategis,” masih dalam laporan yang sama.
ADVERTISEMENT
Persentase penindakan kasus korupsi di atas juga dianggap sangat buruk. Sebab sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit yang pada saat fit and proper test di DPR, berjanji akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi.
Selain itu, pada bulan Februari 2021 lalu, Kapolri meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya agar lembaganya mampu mengoptimalkan asset recovery dalam kasus tindak pidana ekonomi
“Namun kenyataannya kepolisian hanya sebanyak 2 kali menerapkan instrumen pasal pencucian uang yakni kasus korupsi Bank Jawa Tengah cabang Blora dan Jakarta serta pengembangan kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte,” tulis laporan itu.
Jumlah penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum. Foto: Dok. ICW
Dalam laporan ICW, para tersangka dalam 130 kasus yang ditangani kepolisian itu kebanyakan ASN yakni 73 tersangka; Kepala Desa 57 tersangka; dan Swasta 37 tersangka; dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Delik yang banyak digunakan kepolisian dalam menjerat pelaku adalah pasal korupsi dengan delik kerugian negara yakni sebanyak 119 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Untuk diketahui, laporan ini berdasarkan pemantauan ICW terhadap APH alam penindakan kasus korupsi. Termasuk dalam hal ini KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Pemantauan dilakukan dengan metode tabulasi data. Data tersebut diperoleh dari media dan situs resmi penegak hukum dan/atau mengirimkan surat permohonan informasi mengenai penanganan kasus korupsi ke APH. Periode pemantauan dilakukan dari 1 Januari-31 Desember 2021.