ICW Beri Rapor Merah Kinerja KPK 2020: Hanya Tangani 15 Kasus-SPDP Bocor

18 April 2021 16:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi rapor merah atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di tahun 2020. Hal ini berdasarkan laporan hasil pemantauan kinerja penindakan kasus korupsi tahun 2020 oleh ICW.
ADVERTISEMENT
Menurut peneliti ICW, Wana Alamsyah, sepanjang tahun 2020 KPK hanya menangani 15 kasus korupsi. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan pada tahun 2019 yang ditangani sebanyak 62 kasus.
"Tahun 2020 merupakan kemerosotan KPK dalam kinerja. Dari konteks kinerja dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan," kata Wana dalam jumpa pers virtual, Minggu (18/4).
"Tahun 2018 sebanyak 57 kasus, tahun 2017 sebanyak 44 kasus, tahun 2016 sebanyak 35 kasus, dan pada tahun 2015 sebanyak 30 kasus," sambungnya.
Wana Alamsyah, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Wana mengatakan, kasus penanganan korupsi yang dilakukan KPK di tahun 2020 kebanyakan dari operasi tangkap tangan. Selain itu ada juga kasus pengembangan dari tahun sebelumnya
"Sebagian besar penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yakni sebanyak tujuh kasus, dan pengembangan kasus yakni sebanyak tujuh kasus," jelasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lebih lanjut Wana menyebut, profesionalitas KPK dinilai kurang baik pada tahun 2020. Pasalnya, kata dia, ada kebocoran surat tugas ke penyidik dalam beberapa kasus.
ADVERTISEMENT
Sehingga publik mengetahuinya sejak awal dan membuka ruang bagi pelaku melarikan diri.
"Kebocoran surat perintah dalam beberapa kasus yang ditangani oleh KPK membuka ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, menyembunyikan bukti, atau potensi intimidasi dan teror," ucap Wana.