ICW: Dari 1.400 Terdakwa, Hanya 12 Orang Dijerat UU TPPU

22 Mei 2022 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat laporan pemantauan tren vonis sepanjang tahun 2021. Salah satu yang disorot yakni vonis terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, dari total 1.400 terdakwa, hanya ada 12 terdakwa yang dijerat undang-undang TPPU.
Menurut Kurnia, hal itu membuat para penegak hukum yang menangani kasus TPPU tampak belum tegas dalam pemberian sanksi kepada para terdakwa.
“Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang ini sangat minim, dari total 1.400 terdakwa, ternyata hanya ada 12 orang saja yang didakwa dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,” kata Kurnia dalam diskusi secara virtual, Minggu (22/5).
“Ini menandakan KPK dan Kejaksaan belum memiliki perspektif pemberian efek jera dalam konteks hukuman ekonomi dengan menggunakan pencucian uang,” tambahnya.
Melihat hal itu, Kurnia menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semestinya memegang mandat penanganan kasus TPPU tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
“Diperparah lagi penuntut umum yang dominan menggunakan pencucian uang bukan KPK, melainkan Kejaksaan. Ini juga janggal karena KPK dimandatkan sebagai trigger mechanism, sebagai role model,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kurnia berharap, KPK sebagai lembaga antikorupsi dapat memberikan efek jera yang setimpal kepada para terdakwa kasus TPPU.
“Mestinya hukuman pemberian efek jera yang maksimal KPK bisa mengungguli dengan memanfaatkan undang-undang anti pencucian uang,” pungkasnya.