news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ICW: Dari Total Rp 62,9 T Kerugian Negara, KPK Hanya Tangani 1 Persen

22 Mei 2022 18:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat laporan hasil pemantauan terkait tren vonis sepanjang tahun 2021. Salah satunya yakni terkait anjloknya pemulihan kerugian negara akibat kejahatan kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan sepanjang tahun 2021, dari total sekitar Rp 62,9 triliun kerugian negara, KPK hanya menangani sebanyak 1 persen.
“Dari total Rp 62 sekian triliun, KPK hanya menangani 1 persen dari total kerugian negara, yaitu hanya Rp 800 miliar,” kata Ramadhana dalam paparannya secara virtual, Minggu (22/5).
“Sisanya banyak dari kejaksaan yang terbagi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Provinsi maupun Kejaksaan Negeri,” tambahnya.
Kurnia Ramadhana ICW. Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan
Terkait hal itu, Ramadhana menilai KPK sebagai lembaga penindak korupsi harus lebih fokus terkait kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sangat besar.
“Ini juga kritik kepada KPK agar fokus juga terhadap kasus-kasus yang memiliki irisan dengan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Untuk itu, Ramadhan mengatakan saat ini kinerja KPK harus lebih diperbaiki kembali khususnya untuk mengungkap kasus kejahatan korupsi keuangan negara.
ADVERTISEMENT
“Jadi sudah OTT-nya anjlok, ternyata case building untuk menelisik korupsi kerugian keuangan negara juga minim dilakukan oleh KPK,” pungkasnya.