news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ICW Desak KPK Pidanakan Eks Penyidik yang Diduga Rusak Bukti

8 Oktober 2018 19:47 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers LBH Pers dan ICW soal dugaan perusakan bukti kasus korupsi oleh penyidik KPK. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers LBH Pers dan ICW soal dugaan perusakan bukti kasus korupsi oleh penyidik KPK. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
ICW mendesak KPK mengusut tuntas adanya dugaan perusakan barang bukti kasus korupsi yang dilakukan oleh dua penyidik. KPK diminta berani untuk menerapkan jerat pidana bila memang ditemukan bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
"Kalau kemudian nanti KPK bisa mengembangkan kasus ini sampai menghalang-halangi penyidikan, itu bisa menggunakan pasal 21 jadi dianggap sebagai bagian bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi meskipun dia bukan yang melakukan korupsi," kata Staf Divisi Investigasi ICW Lais Abid, dalam konferensi pers bersama LBH Pers di kantornya, Senin (8/10).
Kasus korupsi yang dimaksud adalah suap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, terkait gugatan uji materi Undang-Undang tentang Peternakan di Mahkamah Konstitusi. Ia diduga menyuap Patrialis Akbar selaku hakim konstitusi.
Namun, diduga ada pemberian lain dari Basuki yang tak terkait dengan suap kepada Patrialis. Diduga, ada sejumlah pihak yang menerima uang dari Basuki. Hal tersebut diduga termuat dalam buku catatan yang kemudian disita KPK.
ADVERTISEMENT
Buku catatan itu yang kemudian disebut-sebut menjadi barang bukti yang dirusak. Pihak yang diduga merusak barang bukti tersebut adalah dua orang penyidik dari Polri, AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun.
Tak lama setelah dugaan perusakan bukti tersebut mencuat, KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap kedua penyidik tersebut. Belakangan, kedua polisi tersebut sudah dikembalikan ke instansi awalnya, Polri.
Kendati sudah dikembalikan, kedua polisi tersebut dinilai Abid masih bisa dijerat bila memang ada bukti. "Saya kira bisa, siapapun yang menghalang-halangi itu, meskipun dia sudah dikembalikan lagi ke institusi asalnya, saya rasa masih bisa diproses," kata dia.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Pengawas Internal sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua penyidik tersebut. Pemeriksaan itu masih terkait dugaan pelanggaran yang diduuga dilakukan keduanya.
ADVERTISEMENT
Febri menyebut bahwa di tengah proses pemeriksaan internal itu, ada permintaan dari Mabes Polri untuk menarik keduanya.
"Memang dalam perjalanan proses pemeriksaan, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai karena ada kebutuhan penugasan lebih lanjut. Sehingga saat itu, dua pegawai KPK itu dikembalikan ke instansi awal," kata Febri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ia pun menyebut bahwa Pengawas Internal sudah tidak bisa lagi melanjutkan pemeriksaan tersebut lantaran statusnya bukan lagi pegawai KPK. "Proses pemeriksaan jelas tak bisa dilakukan jika status yang bersangkutan sudah bukan pegawai KPK lagi," ujar dia.
AKBP Roland dan Kompol Harun dikembalikan KPK ke Polri pada akhir 2017. Keduanya sudah bertugas di KPK sejak 2009.
Mabes Polri sebelumnya sudah membantah kedua polisi itu dikembalikan KPK karena dugaan merusak barang bukti. Brigjen M Iqbal saat masih menjabat Karopenmas Divhumas Polri menyebutkan bahwa Roland dikembalikan bukan karena melanggar aturan di KPK tapi karena masa tugasnya sudah berakhir.
ADVERTISEMENT
Iqbal mengatakan, penugasan Roland di KPK hanya sampai Oktober 2017. Mengenai tidak diperpanjangnya masa tugas Roland di KPK, disebabkan keinginan untuk melanjutkan kariernya di Kepolisian.
Iqbal juga menegaskan, tudingan Roland telah merusak barang bukti kasus yang ditangani selama bertugas di KPK adalah tidak benar. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sudah memeriksanya setelah kabar itu mencuat.
"Hasilnya tidak ditemukan terbukti dugaan pengrusakan barang bukti itu,” kata dia.