ICW Desak Pimpinan KPK Usut Dugaan Internal KPK Bocorkan Info Penggeledahan

20 April 2021 20:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan adanya upaya menghalangi penyidikan kasus suap Ditjen Pajak. Hal ini menyusul gagalnya KPK mengamankan barang bukti dalam penggeledahan di PT Jhonlin Baratama karena dugaan bocornya informasi penggeledahan.
ADVERTISEMENT
ICW menduga ada pihak di internal KPK yang membocorkan informasi tersebut.
Sebelumnya, permintaan yang sama juga disampaikan oleh Dewas KPK. Dalam forum rapat koordinasi pengawasan triwulan I dengan pimpinan KPK pada Senin 12 April 2021, Dewas meminta untuk mengusut pihak yang diduga membocorkan informasi geledah tersebut.
"Untuk itu, ICW turut mendesak Pimpinan KPK untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice bagi pihak-pihak di internal KPK yang sengaja membocorkan informasi penggeledahan itu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (20/4).
"Jika ini tidak dilakukan, maka, ke depan, tindakan ini akan selalu berulang dan merugikan kerja-kerja keras para Penyelidik maupun Penyidik KPK. Dewas juga diharapkan aktif, tidak hanya menyerukan, akan tetapi dapat bertindak lebih jauh, misalnya dengan memeriksa pihak-pihak internal KPK atas dugaan pelanggaran kode etik," sambungnya.
Kurnia Ramadhan, peneliti ICW. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Obstruction of justice atau upaya menghalangi penanganan perkara termuat dalam Pasal 21 UU Tipikor. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".
Kurnia menambahkan, kegagalan KPK dalam melakukan tindakan hukum dalam hal ini penggeledahan bukanlah yang pertama terjadi. Ia menyinggung soal kegagalan KPK dalam mengungkap misteri di PTIK Jakarta, saat memburu eks Caleg PDIP Harun Masiku.
"Kala itu KPK gagal meringkus pihak-pihak tertentu di PTIK Jakarta dan juga tidak berhasil menyegel kantor DPP PDIP. Selanjutnya, dalam perkara suap pengadaan paket bansos di Kemensos, KPK juga mesti puas dengan tangan hampa ketika ingin menggeledah beberapa tempat," kata Kurnia.
Truk yang diduga mengangkut bukti perkara kasus pajak dari kantor PT Jhonlin Baratama. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, kegagalan penggeledahan KPK di PT Jhonlin Baratama diduga karena berkas-berkas perusahaan tersebut dipindahkan dengan menggunakan truk. KPK saat ini tengah memburu truk tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus suap Ditjen Pajak ini, KPK sudah menetapkan tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan detail perkara serta identitas pelaku karena kebijakan baru pimpinan.
Meski demikian, KPK sudah mencegah 6 orang ke luar negeri, 2 di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Diduga, kasus ini terkait pengurusan pajak korporasi yang melibatkan Pejabat Ditjen Pajak. KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang.