news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ICW Duga Pedoman Pemeriksaan Seizin Jaksa Agung Terkait Jaksa Pinangki

11 Agustus 2020 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman itu ditujukan untuk melindungi jaksa dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
ADVERTISEMENT
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pedoman tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra. Kasusnya sudah tingkat penyidikan di Kejaksaan Agung.
ICW menduga pedoman itu dikeluarkan agar penegak hukum lain tidak mengambil alih perkara tersebut.
"ICW menduga keras bahwa dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Jaksa mesti seizin Jaksa Agung terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (11/8).
"Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan terkait dengan oknum jaksa tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain," sambungnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kurnia menyinggung mengenai asas hukum equality before the law, sehingga setiap pihak termasuk jaksa sekali pun tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus. Selain itu, ada juga pasal 112 KUHAP soal adanya pemanggilan saksi maupun tersangka dan subjek hukum wajib memenuhi panggilan penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Kurnia pun meminta agar penyidikan kasus dugaan rasuah terhadap jaksa pinangki ditangani oleh KPK. Hal ini agar tak adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
"ICW meminta agar penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, baik suap atau gratifikasi, yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat ditangani oleh KPK," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
"Mengingat lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.