Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ICW Duga Pejabat Tinggi di KPK Lindungi Harun Masiku, Dewas Diminta Turun Tangan
7 September 2021 9:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terakhir, Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto menyatakan pihaknya terkendala menangkap Harun Masiku karena pandemi COVID-19.
Polemik mengenai buronnya Harun Masiku ini menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan.
"ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas KPK segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik pencarian Harun Masiku dengan memanggil serta mengevaluasi kinerja Deputi Penindakan dan seluruh Komisioner KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Kurnia menilai sudah terlalu lama Harun Masiku buron dan KPK tak kunjung menghasilkan temuan signifikan dalam pencariannya.
Selain itu, alasan yang disampaikan Karyoto terkait penangkapan Harun Masiku terkendala pandemi COVID-19 dinilai mengada-ngada.
ADVERTISEMENT
"Sebab, jika untuk kebutuhan khusus, terlebih penegakan hukum, tentu KPK memiliki jaringan dengan penegak hukum di negara lain untuk bisa mendeteksi dan memastikan keberadaan Harun Masiku," kata Kurnia.
Di samping itu, Kurnia mengatakan ICW mencurigai sejumlah pejabat tinggi di KPK mencoba melindungi Harun Masiku.
"ICW pun mencurigai sejumlah pejabat tinggi KPK berupaya melindungi Harun Masiku agar tidak diproses hukum. Bahkan tidak menutup kemungkinan, oknum pejabat tinggi KPK tersebut takut meringkus Harun Masiku karena berkaitan langsung dengan elite partai politik tertentu," kata Kurnia.
"Sederhananya, jika Harun Masiku tertangkap, maka elite partai politik tersebut pasti akan ikut terseret juga," sambungnya.
Kecurigaan tersebut, kata dia, timbul sedari awal. Misalnya, saat pegawai KPK diduga mendapatkan intimidasi dari sejumlah oknum di PTIK saat proses OTT terkait Harun Masiku. Namun para komisioner KPK dinilai tidak melindungi pegawainya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga upaya pemberhentian paksa terhadap penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti, serta kegagalan penyegelan kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu.
Terakhir, penyingkiran sejumlah pegawai yang sedang bertugas mencari keberadaan Harun Masiku melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga menjadi alasan ICW.
Diketahui, penyidik yang menangani langsung kasus Harun Masiku yakni Ronald Sinyal masuk dalam daftar tak lulus TWK. Begitu juga Harun Al Rasyid yang diminta memimpin satgas pencarian Harun Masiku.
"Jika hasil evaluasi Dewan Pengawas mengarah pada upaya pejabat tinggi KPK untuk menghalangi upaya pencarian Harun Masiku, maka oknum tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Obstruction of Justice)," pungkas Kurnia.
Kasus Harun Masiku
ADVERTISEMENT
Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Hingga saat ini, KPK belum berhasil menangkapnya.