ICW Ingatkan Bareskrim Tak Limpahkan Kasus Lili Pintauli ke KPK: Bukan Korupsi

11 September 2021 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Bareskrim Polri tidak melimpahkan laporan kasus Lili Pintauli Siregar ke KPK. Sebab, kasus tersebut bukan perkara korupsi, tetapi pidana, dan seharusnya bisa ditangani pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut, kata ICW, merespons pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, yang menyatakan laporan terhadap Lili bukan domain mereka.
"ICW menyarankan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar meminta jajarannya, khususnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, membaca secara cermat tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU 30/2002 dan UU 19/2019," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (11/9).
Kurnia mengatakan, KPK hanya diperkenankan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.
"Sedangkan, pelaporan ICW tidak berkaitan dengan UU Tipikor, melainkan pelanggaran UU KPK. Maka dari itu, Kepolisian adalah institusi yang punya kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
Adapun laporan ICW ini terkait Lili yang diduga melanggar Pasal 36 angka 1 jo Pasal 65 UU KPK terkait larangan Komisioner KPK mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Diketahui, Lili di peradilan etik dinyatakan bersalah dan divonis pelanggaran etik berat karena melanggar pasal tersebut lantaran berkomunikasi membocorkan perkara kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Hal-hal semacam ini mestinya dipahami oleh penegak hukum, terlebih pada level Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kurnia.
"Laporan dugaan pelanggaran hukum Komisioner KPK tersebut sebenarnya sudah terang benderang. Sebab, sebelumnya, ia telah dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berat atas tindakannya mengadakan hubungan langsung dengan pihak berperkara, dalam hal ini mantan Wali Kota Tanjung Balai. Maka dari itu, sekarang persoalannya bukan mampu atau tidak mampu, tapi mau atau tidak mau Kepolisian menindak dugaan pelanggaran itu?" pungkas Kurnia.
ADVERTISEMENT