news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ICW: Jokowi Sedang Bangun Narasi Orang Baik di Dewas KPK, Bahaya

29 Desember 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Dewas KPK di Istana Negara. Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Dewas KPK di Istana Negara. Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai KPK di dalam era pemerintahan Jokowi telah berhasil dilumpuhkan. Dengan hadirnya lima komisoner bermasalah, hingga adanya posisi Dewas.
ADVERTISEMENT
"Lima pimpinan terburuk sepanjang sejarah KPK, dan UU No 19 tahun 2019 adalah regulasi yang pasti akan membahayakan KPK di masa yang akan datang, salah satunya terkait dengan dewan pengawas dan juga perpres (KPK)," kata Kurnia di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12)
Dalam konteks Dewas, Kurnia menyebut, Jokowi sedang membangun narasi orang baik di dalam dewas KPK untuk menutupi pelemahan KPK. Kelima orang Dewas itu yakni Tumpak H Pangabean (Ketua), Artidjo Alkautsar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsudin Haris.
Sebab, menurut Kurnia, dalam proses penindakan KPK tetap akan berjalan lamban dengan hadirnya UU No.19 tahun 2019.
"Jokowi sedang berupaya untuk membangun narasi orang baik di dalam sebuah sistem jadi orang-orang baik ini dihadapkan kepada publik seakan-akan tidak terjadi masalah, tapi kita pandang justru sebaliknya siapa pun yang mengisi pos di dalam dewan pengawas itu justru akan membahayakan KPK," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dengan sedang digodoknya tiga Perpres tentang KPK, menurut Kurnia juga keliru. Salah satu poinnya adalah menyebut pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik sekaligus penuntut umum. Padahal di dalam UU hasil revisi hal itu tidak ada diatur.
"Kita nilai pemerintah berupaya untuk merevisi kekeliruannya di dalam UU KPK masuk ke dalam perpres, materi yang seharusnya diatur undang-undang kenapa dimasukkan ke dalam perpres? Terkait dengan status sebagai penyidik dan juga penuntut itu yang kita anggap keliru diatur dalam perpres," tuturnya.
Lebih lanjut, Kurnia juga mengkritik Perpres yang akan memuat KPK sebagai lembaga yang berada sebagai lembaga eksekutif dan bertanggungjawab kepada Presiden.
"Terkait dengan kelembagaan KPK yang semakin ditegaskan pimpinan KPK berada di bawah presiden KPK masuk di dalam eksekutif ini yang kita nilai ada pembajakan yang serius oleh pemerintah terhadap kelembagaan KPK itu sendiri," tandasnya.
Lipsus "Menghabisi KPK". Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT