ICW Kaget, Kejagung Tuntut Mati Heru Hidayat tapi Rendah ke Pinangki

8 Desember 2021 19:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heru Hidayat (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Heru Hidayat (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) kaget jaksa menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Di saat yang sama, ICW mempertanyakan mengapa jaksa menuntut ringan terhadap oknum institusi, Pinangki Sirna Malasari.
ADVERTISEMENT
"ICW cukup kaget dengan sikap Jaksa Agung, kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan ASABRI tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerja sama dengan buronan, malah sangat rendah?" kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (8/12).
Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Pinangki dengan 4 tahun penjara saja. Padahal, dia oknum jaksa yang membantu buronan Djoko Tjandra.
Pinangki terbukti menerima suap USD 500 ribu. Suap itu berasal dari Djoko Tjandra. Lebih ironisnya, suap itu bertujuan agar Jaksa Pinangki membantu mengurus perkara hukum Djoko Tjandra.
Tak hanya suap, Pinangki pun diduga melakukan pencucian uang serta pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Namun dia hanya dituntut 4 tahun penjara saja.
Kejari Jakarta Pusat Eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Tangerang. Foto: Dok. Kejari Jakpus
Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI. Sesuai dengan tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Lantaran sudah sesuai tuntutan, jaksa tidak mempermasalahkan adanya pemotongan hukuman itu dan tak kasasi. Saat ini Pinangki sudah dieksekusi ke Lapas Tangerang.
Sementara Heru, merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI serta pencucian uang. Dia dinilai jaksa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pandangan ICW soal Hukuman Mati

ICW menilai hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi. Sebab, hingga saat ini belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan bahwa hukuman mati dapat menurunkan angka korupsi di suatu negara.
"Justru negara-negara yang menempati posisi puncak dalam Indeks Persepsi Korupsi atau dianggap paling bersih dari praktik korupsi tidak memberlakukan hukuman mati," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
Bagi ICW, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan. Sayangnya, dua jenis hukuman itu masih gagal diterapkan maksimal.
"Dalam catatan ICW, rata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Begitu pula pemulihan kerugian keuangan negara yang sangat rendah," sambungnya.
Tidak hanya itu, perbaikan mendasar untuk menunjang kerja penegak hukum agar bisa menghukum maksimal pelaku korupsi juga enggan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Misalnya, RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor.
"Dua regulasi itu selalu menjadi tunggakan, bahkan perkembangan terbaru juga tidak dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," pungkas dia.