ICW Kecewa Jokowi Potong Pidana Annas Maamun, Tuntut Grasi Dicabut

26 November 2019 19:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Indonesian Corruption Watch (ICW) kecewa dengan keputusan Presiden Jokowi yang memberikan grasi terhadap narapidana korupsi Annas Maamun. Pemberian grasi terhadap mantan Gubernur Riau itu dinilai mempertegas bahwa Jokowi tak miliki komitmen antikorupsi.
ADVERTISEMENT
"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," sambung dia.
Kurnia pun menyindir Jokowi yang dinilai tak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Ia menyebut apabila selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan Jokowi, hal itu merupakan omong kosong semata.
"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu, menurut Kurnia, bukan tanpa dasar. Beberapa langkah Jokowi dinilai justru bertentangan dengan semangat antikorupsi.
Kurnia mencontohkan tindakan Jokowi yang ia nilai bertentangan dengan nilai antikorupsi. Pertama, Presiden merestui calon pimpiman KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan. Kedua, Presiden menyetujui revisi UU KPK. Ketiga, Presiden ingkar janji tak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terhadap UU KPK baru.
"Keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun pun mesti dipertanyakan, sebab bagaimanapun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime, untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan," kata dia.
Kurnia menyebut apabila Presiden berdalih pemberian grasi karena rasa kemanusiaan, hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, indikator kemanusiaan, kata dia, tidak dapat diukur secara jelas.
ADVERTISEMENT
Kurnia menjelaskan bahwa Annas merupakan mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk jadi Gubernur. Namun, justru kepercayaan itu disalahgunakan untuk korupsi.
"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh Presiden maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun. Langkah dari Presiden Joko Widodo ini mencoreng rasa keadilan masyarakat," kata dia.
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: Antara
Annas merupakan koruptor yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Ia dijerat dalam 3 dakwaan.
Pertama, menerima suap USD 166,100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 Hektar di 3 Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta. Pemberian uang terkait kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Ia dijanjikan uang Rp 8 miliar.
Namun, untuk sangkaan ketiga hakim menilai Annas tak terbukti. Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Namun hukumannya diperberat MA jadi 7 tahun penjara.
Adanya grasi dari Jokowi, membuat hukuman Annas pun kembali menjadi 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, menyebut ada beberapa pertimbangan pemberian grasi kepada Annas. Salah satunya karena kondisi kesehatan.
Annas sudah berusia 78 tahun. Kondisi kesehatannya pun sudah menurun. Ia juga mengidap beberapa penyakit. Termasuk sesak nafas yang membuatnya harus menggunakan alat bantu oksigen setiap hari.