ICW Khawatir Banyak Koruptor Ajukan PK Usai Artidjo Pensiun dari MA

28 April 2019 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi ICW ‘Catatan Pemantauan Perkara Korupsi yang Divonis Oleh Pengadilan’. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi ICW ‘Catatan Pemantauan Perkara Korupsi yang Divonis Oleh Pengadilan’. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkhawatirkan pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung, banyak terpidana korupsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
"Kita sama-sama tahu hakim agung Artidjo pensiun, berbondong-bondong kasus terpidana korupsi mengajukan PK. Bahkan terpidana korupsi OC Kaligis spesifik menyebutkan alasan dia mengajukan PK karena hakim Artidjo sudah pensiun,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/4).
Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim agung yang tak mau kompromi dengan kasus korupsi. Sejumlah terpidana kasus korupsi pernah diganjar hukuman lebih berat oleh Artidjo.
Para terpidana korupsi itu seperti mantan ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara dari 7 tahun penjara. Selain itu, mantan anggota DPR dari fraksi Demokrat Angelina Sondakh dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Kemudian mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq yang divonis 18 tahun penjara dari sebelumnya 16 tahun penjara dan dicabut hak politiknya.
Artidjo Alkostar Foto: kumparan
ICW mencatat, pascapensiunnya Artidjo, tahun ini sudah ada 2 terpidana korupsi yang setelah mengajukan PK mendapatkan pengurangan pidananya.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Choel Mallarangeng dan Suroso yang mendapatkan potongan hukuman. Choel dari 3,5 tahun penjara dikurangi jadi 3 tahun. Sedangkan Suroso dihukum 7 tahun, denda Rp 200 juta serta mengganti kerugian USD 120 ribu. Setelah PK Suroso tidak harus mengganti uang kerugian sebesar USD 120 ribu.
ICW juga melihat, alasan MA memotong hukuman para napi korupsi juga tidak bisa dibenarkan.
“Kalau alasan jubir MA, Mahkamah Agung hukuman yang dihukum ringan karena alasan yang sama, alasannya sudah membayar uang pengganti maka hukumannya diperingan. Padahal kalau membuka UU Tipikor sudah tegas menyebutkan kembalikan uang negara tidak menghapus pidana seseorang,” ujar Kurnia.
Atas dasar itulah, ICW sangat khawatir ketika mengetahui banyak terpidana korupsi berbondong-bondong mengajukan PK ke MA setelah Artidjo pensiun.
ADVERTISEMENT
“Ketua MA Hatta Ali pernah bilang memang setelah Artidjo pensiun berbondong-bondong mengajukan PK. Kalau ada 2 putusan PK di 2019 meringankan itu berarti warning ketua MA tidak terlalu digubris oleh hakim-hakim agung yang menyidangkan kasus korupsi. Ini sebenarnya sudah jadi concern ICW,” ujarnya.