ICW Laporkan Dugaan Malaadministrasi Program Kartu Prakerja ke Ombudsman

2 Juli 2020 14:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik mengenai program Kartu Prakerja masih berlanjut. Kini Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sejumlah dugaan malaadministrasi terkait program tersebut ke Ombudsman RI.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, ICW melaporkan dugaan malaadministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman. Kami menyampaikan laporan ini secara langsung dan kami submit secara online," ujar peneliti ICW, Tibiko Zabar, di Gedung ORI, Jakarta, Kamis (2/7).
Biko menyatakan, pelaporan ini berkaitan polemik yang terjadi sejak program Kartu Prakerja diluncurkan dan pemerintah tetap meneruskannya di masa pandemi corona dengan mengubah menjadi semi bansos.
Ia menilai apabila program Kartu Prakerja tak segera dihentikan, berpotensi merugikan kerugian negara sebagaimana kajian KPK.
"Jika dikaji lebih mendalam ditemukan fakta bahwa program ini berpotensi merugikan keuangan negara, membiarkan praktik monopoli terjadi, hingga adanya nuansa konflik kepentingan. Sederhananya, jika program ini tetap dipaksakan berjalan maka dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi," ucap Biko.
Ilustrasi daftar kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Sementara itu peneliti ICW lainnya, Wana Alamsyah, menyatakan dalam laporan tersebut pihaknya menyertakan 6 dugaan malaadministrasi dalam program tersebut.
ADVERTISEMENT
Wana menyebut 6 poin di antaranya dugaan malaadministrasi terkait pemilihan 8 platform digital seperti Ruangguru, Tokopedia, hingga Pintaria tidak sesuai Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3/2020.
"Dalam Perpres 36/2020 disebutkan perjanjian kerja sama harus dilakukan setelah munculnya Permenko. Namun ketika kami telusuri perjanjian kerja sama muncul atau terjadi sebelum adanya Permenko," ucap Wana.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dugaan malaadministrasi selanjutnya yakni terkait mekanisme lelang program Kartu Prakerja. Menurut Wana, dalam program ini tak ada sistem lelang sesuai Perpres 16/2018.
"Proses pemilihan platform seharusnya menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa, namun pemerintah tidak menggunakan mekanisme tersebut sehingga ini jadi salah satu potensi malaadministrasi," kata Wana.
Poin dugaan malaadministrasi lainnya, lanjut Wana, yakni terkait kurasi pelatihan online. Wana menyatakan terdapat peran ganda yang dilakukan platform digital. Sebab platform digital tidak hanya bertugas mengkurasi program pelatihan, tetapi juga mengadakan pelatihan.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.