ICW Minta Taufik Kurniawan Kooperatif Hadapi Proses Hukum

31 Oktober 2018 5:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis ICW Donal Fariz. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis ICW Donal Fariz. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Taufik diduga telah menerima suap senilai Rp 3,65 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun 2016. Suap tersebut diberikan oleh Bupati Kebumen non-aktif Muhammad Yahya Fuad.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendesak agar Taufik segera mengundurkan diri dari jabatannya selaku Wakil Ketua DPR. ICW juga meminta Taufik yang juga politikus PAN ini kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Kita minta Taufik kooperatif dengan pemeriksaan dengan KPK. Selain itu, yang bersangkutan harus mundur dari jabatan sebagai unsur pimpinan DPR agar tidak membawa-bawa institusi dalam persoalan hukum ini," kata Donal saat dihubungi kumparan, Rabu (31/10).
Desakan mundur itu sebagai antisipasi agar kasus seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak terulang kembali, mengingat keberadaan Taufik hingga kini belum bisa dipastikan. Ketika itu, Novanto tidak kooperatif dan berusaha kabur saat penyidik KPK hendak menangkapnya.
ADVERTISEMENT
ICW juga meminta Amien Rais, sebagai politikus senior PAN untuk tidak menghambat kerja KPK dalam menegakan hukum korupsi. Menurutnya, Amien Rais yang mendatangi KPK tanpa dasar yang jelas hanya sebatas framing politik.
"Untuk sejawat politiknya (Taufik Kurniawan) seperti Amin Rais agar tidak melakukan framing-framing politik kepada kerja KPK," tegas Donal.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Sebab, keterlibaan Taufik dalam kasus ini telah menjadi fakta yang kuat karena terkuak di dalam pengadilan Tipikor terhadap tersangka Bupati Kebumen non-aktif, Muhamad Yahya Fuad.
"Terberatnya,Taufik tidak bisa dilepaskan dari fakta persidangan atas perkara sebelumnya. Sehingga tentu langkah hukum KPK tersebut bisa dipertanggungjawabkan," tutup Donal.
Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap senilai Rp 3,65 miliar. Suap tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun 2016. DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik diduga meminta fee sebesar lima persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau sekitar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT