ICW, Perludem Dkk Protes Ketua Timsel KPU-Bawaslu Eks Timses Jokowi-Ma'ruf
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 untuk membentuk tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027.
ADVERTISEMENT
Dalam Keppres itu, ada 11 orang tim seleksi yang ditunjuk oleh Jokowi. Berikut 11 timsel calon anggota KPU dan Bawaslu tahun 2022-2027.
Juri Ardiantoro, Chandra M. Hamzah, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana dan Poengky Indarty.
Pembentukan timsel calon anggota KPU dan Bawaslu ini mendapat tanggapan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024.
Koalisi itu merupakan gabungan dari beberapa lembaga yakni Komite Independen Sadar Pemilu, Perludem, Netfid Indonesia, KODE Inisiatif, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Indonesian Parliamentary Center, PUSaKO Universitas Andalas, Democracy and Electoral Empowerment Partnership, Netgrit hingga ICW.
"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa tim seleksi KPU dan Bawaslu sudah ditetapkan oleh Presiden dengan tepat waktu sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2017 Pasal 22 ayat 6," tulis pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, regulasi tersebut mengamanatkan timsel harus ditetapkan oleh Jokowi paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU atau Bawaslu.
Sedangkan masa bakti Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan habis masa jabatan pada April 2022. Artinya, pembentukan timsel ini sudah tepat waktu.
Meski begitu, Masyarakat Koalisi Sipil memberikan catatan terhadap pembentukan timsel calon anggota KPU dan Bawaslu ini. Pertama, proses penentuan tim seleksi tidak memberikan waktu masa sanggah bagi masyarakat untuk memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak masing-masing anggota tim seleksi yang sudah ditentukan.
"Kedua Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 mensyaratkan komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
ADVERTISEMENT
"Surat Keputusan Presiden No. 120/P tahun 2021, tidak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka latar belakang 11 anggota Tim Seleksi tersebut yang mewakili unsur pemerintah (3 orang), unsur akademisi (4 orang), dan unsur masyarakat (4 orang)," tambah mereka.
Ketiga, mereka menilai Ketua Tim seleksi KPU dan Bawaslu memang memiliki rekam jejak teruji dalam kepemiluan. Tetapi Juri merupakan mantan anggota Tim sukses Jokowi-Ma’ruf pada Pemilu 2019.
"Hal ini sangat disayangkan karena Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi," tutur Koalisi Masyarakat Sipil.
Keempat, jumlah keterwakilan perempuan dalam tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 sebanyak 2 orang. Jumlah ini meningkat dalam Surat Keputusan Presiden No.120/P tahun 2021 yang menetapkan tiga orang perempuan dan delapan orang laki-laki sebagai anggota tim seleksi.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian, komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan tim seleksi masih kurang dari 30 persen atau hanya sebesar 27 persen," ujar Koalisi Masyarakat Sipil.
Kelima, ada beberapa anggota tim seleksi yang memiliki afiliasi langsung dengan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu dan seharusnya lebih banyak yang memiliki latar belakang kepemiluan.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan enam masukan terhadap timsel calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Berikut enam masukan tersebut:
ADVERTISEMENT