ICW Pertanyakan 20 Menit Paripurna DPR yang Setujui Revisi UU KPK

7 September 2019 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9), DPR menyetujui usulan revisi UU KPK. Rapat tersebut hanya berlangsung selama 20 menit.
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan bagaimana usulan itu disetujui secara singkat. Bahkan, tanpa ada penyampaian pandangan dari setiap fraksi.
“Kita tidak mendengar soal pandangan-pandangan fraksi pada saat paripurna, mulai jam 11.00 WIB selesai 11.20 WIB, hanya 20 menit,” kata Tama dalam diskusi Perspektif Indonesia dengan tema "KPK dan Revisi Undang-undangnya" di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Tama Satrya Langkun, kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tama mengakui usulan revisi UU KPK sudah muncul sejak 2010. Pengusulnya datang silih berganti, dari Presiden atau dari DPR. Namun, saat ini ia tidak tahu apa urgensi revisi tersebut dilakukan tahun ini.
“Tapi apa sebetulnya substansi yang disampaikan dalam revisi tersebut, apakah itu memang betul-betul harus direvisi atau jangan-jangan itu adalah evaluasi yang perlu disampaikan pada kinerja individu,” kata Tama.
ADVERTISEMENT
Pada sesi terpisah, anggota Komisi III DPR dari PDIP Masinton Pasaribu menyatakan bahwa usulan revisi UU KPK bukan sesuatu yang tiba-tiba. Menurut dia, proses pembahasan sudah lama ada di Program Legislasi Nasional.
Ia pun mengaku menjadi pengusul revisi UU KPK tersebut bersama beberapa anggota DPR lainnya.
"Maka ketika kemarin saya usulkan bersama beberapa teman saya usulkan di Baleg (Badan Legislasi DPR) diambil alih, usul itu menjadi usul inisiatif bagian DPR melalui Baleg. Kemudian dibawa ke paripurna. Kemudian pandangan fraksi boleh dibacakan boleh tidak," kata Masinton.
Masinton Pasaribu, anggota DPR RI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Revisi UU KPK usulan DPR memuat sejumlah hal. Mulai dari soal Dewan Pengawas KPK hingga kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan.
Revisi itu ditentang sejumlah pihak, termasuk KPK. KPK menyatakan revisi itu berpotensi melemahkan kinerja lembaga antikorupsi itu.
ADVERTISEMENT
"Terdapat 9 persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/9).