ICW Sayangkan Jokowi Tunjuk Lagi Yasonna Sebagai Menkumham

28 Oktober 2019 17:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers ICW terkait penetapan Menteri di Kabinet Indonesia Maju.  Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers ICW terkait penetapan Menteri di Kabinet Indonesia Maju. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah meresmikan jajaran menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju. Beberapa menteri yang dilantik Jokowi, ada yang menjadi sorotan publik, khususnya menteri di bidang hukum.
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Yasonna disoroti karena dinilai tidak pro pemberantasan korupsi. Di periodenya yang pertama lalu, Yasonna ikut meloloskan revisi UU KPK menjadi UU.
"Kita mempertanyakan apa dasar pak Jokowi menunjuk Yasonna Laoly kembali menduduki pos yang sangat berkaitan dengan sektor pemberantasan korupsi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Menurut Kurnia, ada beberapa poin keraguan ICW terhadap penunjukan kembali Yasonna. Salah satunya tentang pengesahan UU MD3 tanpa persetujuan Presiden pada tahun 2018 lalu.
"Saat itu Presiden tidak menandatangani UU MD3 walaupun pada akhirnya setelah 30 hari itu pasti berlaku, tapi tetap menunjukkan bahwa tidak ada komunikasi yang baik dari pembantu presiden kepada presiden saat UU MD3 dibahas," sebut Kurnia.
ADVERTISEMENT
Selain UU MD3, ICW juga menyoroti sikap Yasonna yang mendukung adanya revisi UU KPK. Bahkan, Yasonna berbicara agar Perppu KPK tidak perlu diterbitkan.
"Kalau kita mengingat Yasonna, sempat menyebutkan Presiden tidak perlu lagi untuk mengeluarkan Perppu. Itu menandakan bahwa dia sepakat untuk merevisi UU KPK," tuturnya.
Persoalan tentang RKHUP pun juga menjadi pertimbangan Kurnia bahwa Yasonna tidak tepat jika ditunjuk kembali menjadi Menkumham. Menurutnya, RKHUP banyak terdapat pasal karet didalamnya.
"Yasonna setuju juga untuk delik korupsi masuk RKUHP. Yang mana seluruh substansi menurunkan hukuman penjara, dan juga dari sisi pandangan terhadap korupsi masuk tindak pidana umum," imbuhnya.
Polemik tentang Lapas pun tak luput dari kritik ICW. Ia melihat terdapat banyak pelanggaran yang terjadi di dalam lapas.
ADVERTISEMENT
Salah satu pelanggaran yaitu adanya narapidana yang dapat bebas keluar masuk dari suatu lapas. Hal ini menurutnya terjadi karena kurang tegasnya pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen Permasyarakatan yang dikomandoi oleh Kemenkumham.
"Kita masih sering melihat narapidana pelesiran, yang terbaru Setya Novanto, pernah dilihat makan di rumah makan padang, sempat mendatangi toko bangunan," jelas Kurnia.
Selain itu, ICW mempermasalahkan Yasonna yang berlatar belakang anggota partai politik. Seharusnya, posisi Menkumham diisi oleh seseorang yang independen.
"Jelas sekali Menkumham, yang seharusnya penegakan hukum bisa berjalan independen, tanpa harus melibatkan orang orang yang berafiliasi dengan orang partai politik," tutup Kurnia.
Sebelumnya, Yasonna Laoly sempat mengundurkan diri dari jabatan Menkumham karena terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Namun, ia kembali ditunjuk oleh Presiden Jokowi kembali menduduki posisi Menkumham.
ADVERTISEMENT