ICW: Setnov Harus Buktikan Bukan Pelaku Utama e-KTP Agar JC Dikabulkan

10 Februari 2018 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Tipikor (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Tipikor (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Upaya Setya Novanto yang mengajukan permohonan sebagai justice collaborator terkait kasus e-KTP kepada KPK dinilai berat. Sebab, mantan Ketua DPR itu harus membuktikan bahwa dia bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya, menjadi tantangan yang berat ketika Pak Novanto harus konsisten membuktikan bukan pelaku utama," kata peneliti ICW, Tama S Langkun, dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya dengan tema 'Catatan Hitam e-KTP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat," Sabtu (10/2).
Ia menilai wajar apabila kemudian kuasa hukum Setya Novanto berupaya membuktikan hal tersebut dalam persidangan. Termasuk dengan bertanya kepada saksi untuk menggali keterangan yang bisa memperkuat hal tersebut.
"Selama tidak keluar dari konteks persidangan," kata Tama.
Diskusi catatan hitam e-KTP, di Warung Daun. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi catatan hitam e-KTP, di Warung Daun. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Terkait kemudian muncul nama Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam persidangan, Tama menilai hal tersebut harus dilihat dari proses persidangan secara keseluruhan. Ia menilai penyebutan nama SBY oleh mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir tidak bisa berdiri sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kami harus melihat apakah pernyataan Mirwan itu benar atau tidak. Apakah dia melihat langsung atau kata orang lain. Dalam konteks itu, kita harus melihat apakah ada akibat hukum. Dalam pandangan saya, sepertinya kesaksian yang dibutuhkan masih banyak," kata Tama.
Pada tempat yang sama, Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai bahwa yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah kebenaran soal pertemuan antara Mirwan dengan SBY. Menurut Didi, tidak ada pertemuan sebagaimana yang disebutkan Mirwan.
"Sekali lagi saya katakan Mirwan ini telah melakukan kebohongan publik. Dalam kapasitas apa dia dulu menghadap Pak SBY yang dulu presiden," kata Didi.
"Sampai saat ini Pak SBY kalau melakukan pertemuan itu sebelumnya ada surat, ada saksi, dan ada direkam," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Ia menilai pernyataan Mirwan di dalam persidangan adalah kebohongan publik. Namun kemudian pertnyataan Mirwan itu kemudian dikembangkan oleh pengacara Setya Novanto, Mirwan Amir.
"Pengacara yang merekayasa hal-hal tidak terpuji," ujar Didi.
"Saya tantang, benar apakah ada pertemuan itu atau tidak," lanjut dia.