ICW Sindir Adian Napitupulu yang Sebut Harun Masiku Korban

20 Januari 2020 16:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota ICW, Kurnia. Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota ICW, Kurnia. Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi PDIP Adian Napitupulu yang meragukan status eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pernyataan Adian yang menyebut bisa jadi Harun adalah korban iming-iming jabatan dari penyelenggara dinilai ICW sebagai bentuk pengalihan isu.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pun meminta masyarakat untuk fokus dan tidak mengesampingkan fakta bahwa Harun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka ini yang membuat ICW tidak sepakat akan klaim Harun sebagai korban oleh Adian.
“Kita berharap sebenarnya jangan ada upaya untuk mengesampingkan isu utamanya. Harun itu sudah jelas disangka melakukan tindak pidana korupsi memberi suap ke penyelenggara negara yang mana ini adalah komisioner KPU,” kata Kurnia kepada wartawan di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
“Jelas-jelas tersangka kok bisa dikatakan korban,” kata Kurnia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Agar tidak ribut-ribut korban atau tersangka, Kurnia meminta Harun untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Harun diminta berani untuk membuktikan apakah dia terlibat suap atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Kalau dia tidak sepakat dengan penetapan tersangkanya, dia datang ke KPK, dia jelaskan pembelaan dia. Kalau dia tidak sepakat, dia gugat praperadilan. Kan itu mekanismenya,” kata Kurnia.
“Jadi saya harap masyarakat fokus pada isu utamanya hari ini, ada seseorang yang sudah disangka tapi sampai hari ini tidak kooperatif pada penegak hukum,” ujar Kurnia.
Dasar Adian menyebut Harun sebagai korban iming penyelenggara adalah putusan MA yang menyebutkan bahwa keputusan pengganti anggota DPR diserahkan sepenuhnya kepada PDIP.
“MA bilang, suara caleg yang meninggal seharusnya sudah menjadi kewenangan diskresi partai untuk memberikan kader terbaiknya. Inilah putusan MA, itu terserah pimpinan partai. Ini bukan kata PDIP, ini menurut MA," kata Adian dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).
Aktivis 98 Adian Napitupulu menyampaikan pandangannya saat diskusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Berbekal surat putusan MA itu, kata Adian, PDIP lantas bersurat kepada KPU untuk meminta posisi Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku. Namun, KPU menolak hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"KPU menerima surat dari DPP PDIP tiga kali. Surat pertama terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan MA tanggal 26 Agustus. Itu putusan MA didasarkan pada pengajuan JR tanggal 24 Juni dan dikeluarkan putusannya 19 Juli," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1).
KPU lalu menolak permohonan PDIP tersebut. Pasalnya, menurut KPU, penetapan Riezky sebagai caleg terpilih sudah sesuai dengan aturan.
Karena KPU tak merespons surat tersebut, DPP PDIP akhirnya mengirimkan surat kembali pada 6 Desember. Surat tersebut diterima KPU pada 18 Desember dan berisi permintaan agar Riezky Aprilia digantikan oleh Harun. Namun lagi-lagi tertolak.