ICW soal 2 Tahun Harun Masiku Buron: Dewas KPK Perlu Audit Besar-besaran

10 Januari 2022 20:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Terhitung sejak 8 Januari 2020, genap dua tahun KPK gagal menangkap Harun Masiku. Dia adalah tersangka penyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang hingga kini masih belum diketahui batang hidungnya.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, buronnya Harun selama 2 tahun merupakan waktu yang cukup bagi Dewan Pengawas (Dewas) bergerak. Dewas dinilai harus mengaudit kinerja KPK dalam pencarian eks caleg PDIP tersebut.
"Waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun. Hal ini juga sejalan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (10/1).
ICW khawatir KPK enggan menangkap Harun Masiku karena latar belakang politik. Sebab, ICW meyakini Harun Masiku dapat membongkar peran petinggi parpol.
Menurut ICW, Dewas KPK harus mengaudit proses penanganan perkara Harun Masiku. Termasuk meminta keterangan di internal KPK.
ADVERTISEMENT
"Pertama, Komisioner KPK. Kedua, Deputi Penindakan KPK. Ketiga, mantan Pegawai KPK yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun namun diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan. Tiga keterangan itu akan menggambarkan permasalahan utama mengapa Harun terkesan dilindungi oleh KPK," kata Kurnia.
Kurnia Ramadhana, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ICW menduga sumber permasalahan Harun berada pada level Komisioner KPK. Salah satu indikasinya, kata Kurnia, ketika Komisioner KPK tidak melindungi pegawainya saat diduga disekap di PTIK.
"Selain itu, tidak adanya penjelasan yang klir mengapa ketika kasus tersebut sudah naik pada tingkat penyidikan, tapi kantor DPP PDIP enggan untuk digeledah oleh KPK. Terakhir sudah pasti perihal pemberhentian pegawai yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun melalui Tes Wawasan Kebangsaan," ucap dia.
"ICW tidak habis pikir jika kemudian pencarian berlarut-larut ini justru tidak menggerakkan Dewan Pengawas untuk menelusuri permasalahan yang sebenarnya. Jangan sampai justru Dewan Pengawas juga terlibat dalam melindungi mantan caleg PDIP ini," pungkas dia.
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Ketika OTT pada 8 Januari 2020, KPK gagal meringkus Harun Masiku. Meski kemudian dia menjadi tersangka, keberadaannya tetap tidak ditemukan.
Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Ia pun masuk Red Notice per Agustus 2021. Polemik semakin rumit ketika penyidik yang menangani kasus Harun Masiku dan penyelidik yang memburu Harun Masiku dipecat KPK karena TWK.
ADVERTISEMENT