ICW soal Febri Diansyah Mundur: KPK Memang Berubah Sejak UU Baru dan Era Firli

25 September 2020 16:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Keputusan Febri Diansyah mundur dari KPK mengejutkan sejumlah pihak. Banyak yang menyayangkan langkah tersebut, namun tak demikian menurut Indonesia Corruption Watch (ICW).
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, memahami keputusan eks jubir KPK itu mundur dari komisi antirasuah. Ia setuju dengan pernyataan Febri bahwa kondisi KPK sudah berubah.
"ICW dapat memahami jika banyak pegawai KPK yang pada akhirnya mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah itu. Sebab, kondisi kelembagaan KPK memang tidak seperti sedia kala," ujar Kurnia dalam keterangannya, Jumat (25/9).
Kurnia menyatakan, apabila sebelumnya KPK begitu dipercaya masyarakat karena prestasi dalam pemberantasan korupsi, tapi kini tak lagi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kurnia menilai UU KPK hasil revisi, UU Nomor 19 Tahun 2019, merupakan titik awal yang membuat komisi antirasuah seakan mati suri.
"Problematika revisi UU KPK yang telah berhasil meluluhlantakkan kewenangan lembaga pemberantas korupsi itu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Terlebih, kata dia, kini KPK justru lebih banyak kontroversi. Kontroversi tersebut tak lain karena kepemimpinan Firli Bahuri.
"Kalau dulu kita melihat kelembagaan KPK menuai banyak prestasi, namun sejak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK seluruhnya berubah menjadi kontroversi," kata Kurnia.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Menurut Kurnia, apabila UU KPK tak direvisi dan pimpinan yang terpilih bukan sosok yang kontroversi seperti Firli Bahuri, pegawai KPK seperti Febri Diansyah bakal bertahan lama.
"Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku, sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengundurkan diri," tutupnya.