ICW soal Hukuman yang Pas untuk 2 Eks Menteri: Penjara Maksimal, Miskinkan

17 Februari 2021 19:01 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo. Foto: Kemensos RI dan Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo. Foto: Kemensos RI dan Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Pandangan mengenai hukuman yang pantas bagi dua mantan menteri yang tersandung korupsi di KPK kembali mencuat. Hal itu dipicu atas pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut dua eks menteri itu layak dituntut hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Dua mantan menteri yang dimaksud adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus ekspor benih lobster dan eks Menteri Sosial Juliari Batubara yang terjerat kasus bansos corona.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Indonesian Corruption Watch (ICW) juga buka suara terkait opsi tersebut. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa pihaknya memahami masyarakat yang menginginkan agar dua tersangka tersebut dapat dituntut hukuman mati.
Sebab, kata dia, korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut memang sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam karena pandemi COVID-19.
Namun, ia menyebut, ketentuan soal ancaman hukuman mati terdapat dalam Pasal 2 UU Tipikor. Sementara Juliari Batubara dan Edhy Prabowo baru dijerat dengan pasal suap.
ADVERTISEMENT
Menurut Kurnia, ada hukuman yang dinilai akan lebih efektif bila dijeratkan kepada kedua mantan menteri itu.
"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal serta diikuti pemiskinan koruptor," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Baik Juliari Batubara dan Edhy Prabowo masing-masing dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Ancaman maksimal penjara dalam Pasal 12 ialah seumur hidup.
Sementara untuk pemiskinan, ICW menilai KPK dapat menerapkannya dengan membebankan uang pengganti atau menjerat keduanya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Menurut ICW, praktik hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia. Selain itu, ICW menyebut belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.
ADVERTISEMENT
"ICW berpandangan, untuk saat ini, lebih baik fokus perhatian diletakkan pada penanganan perkaranya saja," kata Kurnia.
Misalnya, kata dia, untuk perkara yang menjerat Juliari Batubara, alih-alih mengenakan Pasal terkait Kerugian Negara, sampai saat ini saja KPK seperti enggan atau takut untuk memproses atau memanggil beberapa orang yang sebenarnya berpotensi kuat menjadi saksi.
"Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," pungkasnya.