ICW soal Jokowi Pastikan Perppu KPK Tak Terbit: Tak Mengagetkan

Presiden Jokowi, melalui juru bicaranya Fadjroel Rahman menegaskan tak akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Merespons itu, peneliti Indonesian Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan tak kaget dengan hal tersebut. Meski, kata dia, sikap Presiden Jokowi sangat mengecewakan.
"ICW kecewa dengan pernyataan yang diungkapkan oleh juru bicara Presiden terkait dengan penolakan Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (29/11).
"Namun, pernyataan tersebut sebenarnya tidak lagi mengagetkan. Sebab, memang sedari awal Presiden Joko Widodo tidak pernah menganggap pemberantasan korupsi menjadi isu krusial dan tidak paham bagaimana menguatkan kelembagaan anti korupsi seperti KPK," sambung dia.
Kurnia pun menilai ada pernyataan Fadjroel yang keliru. Ia mengatakan, ada dua bantahan terhadap argumen yang disampaikan oleh Fadjroel terkait Presiden yang tak keluarkan Perppu.
Pertama, terkait sudah adanya UU KPK baru sehingga tak perlu keluarkan Perppu. Terkait argumen ini, kurnia mengatakan logika yang digunakan sangatlah keliru.
"Logika ini tentu keliru dan menyesatkan, sebab, Perppu diperlukan karena UU KPK baru memiliki banyak Pasal yang memperlemah KPK. Jika saja UU KPK tidak direvisi, tidak mungkin masyarakat berharap Perppu dari Presiden," kata dia.
Untuk argumen kedua, yang mengatakan bahwa UU KPK sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi sehingga tak perlu Perppu. Ia juga mengatakan logika itu tak tepat.
"Bahkan menggambarkan bahwa Presiden tidak memahami perbedaan kewenangan penerbitan Perppu dan proses uji materi di MK," kata dia.
Kurnia mengingatkan, bahwa Perppu memang merupakan hak subjektif dari Presiden yang dijamin konstitusi. Sedangkan uji materi merupakan hak warga. Sehingga tak ada korelasinya antara mengeluarkan Perppu dengan uji materi di MK.
"Jadi tidak ada soal karena proses uji materi sedang berjalan di MK maka Perppu tidak dikeluarkan. Alasan tersebut terlalu mengada-ngada dan tidak ada kaitan sama sekali antar keduanya," kata dia.
Kurnia pun kemudian menyinggung masalah UU KPK baru yang secara prosedural sudah banyak perdebatan. Misalnya, UU KPK tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2019, kehadiran anggota DPR RI yang tidak mencapai kuorum pada forum paripurna, dan KPK secara kelembagaan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan.
"Ini semakin menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah memang sedang benar-benar melucuti, atau bahkan berusaha untuk menghilangkan KPK," kata dia.
Ia juga menyebutkan alasan lain. Seperti banyaknya yang mempermasalahkan UU baru hingga ada 6 pemohon uji materi ke MK.
"Jika ini merupakan sikap akhir dari Presiden tentu tidak salah jika publik merasa selama ini narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Joko Widodo semata hanya omong kosong belaka," pungkas dia.
